DKPP: Terkait Pemberitaan, Bawaslu Jangan Sembarang Undang Klarifikasi Wartawan

EXPOSEMEDIA.ID,BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, menggelar diskusi dengan pers Kalimantan Selatan (Kalsel) di salah satu ballroom hotel Banjarmasin, Senin (23/11).

Diskusi yang dihadiri anggota DKPP RI, Didik Supriyanto, mengemuka soal intervensi Bawaslu Kalsel kepada wartawan. Terkait hal ini DKPP wewanti-wanti penyelenggara pemilu harus mengerti hak pers dalam penanganan perkara.

Robby, jurnalis Apahabar.com mengungkapkan pengalamannya telah dipanggil Bawaslu Kalsel perihal klarifikasi penanganan dugaan pelanggaran Pilkada pada awal November,  kepada anggota DKPP RI Didik Supriyanto.

Baca Juga:  AZHAR Berjuang untuk Politik Keumatan

Menurut Robby, Bawaslu Kalsel mengintervensi kinerja pers terkait pemberitaan yang dijadikan alat bukti oleh pelapor.

“Kalau begini terus dikit-dikit awak media dipanggil untuk dijadikan saksi, kalau ada perkara dengan alat bukti berita produk jurnalistik,” keluhnya.

Terkait hal ini, DKPP RI akan mengingatkan jajaran Bawaslu di seluruh provinsi agar tidak terjadi kejadian serupa. Didik mengatakan pemanggilan Bawaslu tersebut hanya diperkenankan untuk menginformasikan produk jurnalistik, apakah benar dari media bersangkutan.

“Tapi kalau untuk klarifikasi, kapan ketemu, bagaimana wawancara, jangan mau!,” tegasnya, sebagaimana dilansir klikkalsel.com.

Baca Juga:  Edisi Selasa, 27 Oktober 2020

Anggota DKPP RI yang pernah lama bergelut di beberapa media nasional ini menambahkan penyelenggara pemilu baik itu Bawaslu dan KPU harus mengerti betul hak dan kewajiban serta peran jurnalis sebagaimana diatur UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Agar tidak terjadi mis komunikasi.

“Ia harus menyadari tugas utama media, wartawan untuk membuat berita. Berita itu peristiwa. Kalau peristiwa pelanggaran, apa yang kita tulis itu keterangan kita. Tapi kalau misal (Bawaslu) bertanya ini media anda, dijawab aja benar,” jelas Didik Supriyanto didampingi praktisi media Kalsel, Musyafi dan Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah. (klik/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *