Aksi Mahasiswa dan Migrant Watch Tagih Janji Jokowi Penataan Ulang PMI

Para demonstran saat berada di depan kantor Kemnaker RI

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Belum adanya kepastian dari Presiden Jokowi untuk melakukan tata ulang kembali penempatan PMI membuat mahasiswa dan Migrant Watch melakukan aksi kembali di kantor Kementerian Tenaga Kerja RI, Gatot Subroto (22/08/2023).

Sekitar pukul 3 sorean, sebanyak seribu orang lebih terdiri-dari mahasiswa, Migrant Watch, Serikat Pekerja Peduli PMI, dan Paguyuban PMI berbagai daerah melakukan orasi-orasi mengecam kebijakan dan kinerja pemerintah yang buruk kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di depan kantor Kemnaker

Mahasiswa kemudian melemparkan telur busuk ke gedung Kemnaker RI. Masa aksi pun membakar ban bekas. Mereka bersama-sama merubuhkan pagar besi yang menghalangi mereka masuk ke dalam gedung.

Baca Juga:  Desentralisasi Pelayanan PMI Terjadi di Era Benny Rhamdani

Jenderal Lapangan Rivai Sabon Mehen menyatakan akan menginap di Kemnaker apabila tuntutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dipenuhi.

“Tidak ada satu pun bisa menghalangi aksi kami mahasiswa bersama rakyat untuk menduduki Kemnaker sebelum tuntutan PMI dipenuhi Jokowi,” katanya ke media

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan menyampaikan aksi dilakukan untuk menagih janji Jokowi kepada PMI.

” Tanggal dua Agustus kemarin, Jokowi janji dalam dua minggu akan melakukan penataan ulang kembali dunia ketenagakerjaan migran atas respon aksi kami lalukan kemarin selama empat hari. Kita datang menagih janji Jokowi,” kata Aznil ditengah massa aksi.

Baca Juga:  Silaturahmi, Kepala BP2MI Juga Serahkan Bantuan untuk Purna PMI di Indramayu
Suasana di depan kantor Kemnaker RI

Aznil Tan mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah mencabut Moratorium penempatan PMI dan membuka seluas-luasnya Penempatan PMI tanpa monopoli.

“Sudah dua Minggu lebih dari janji Jokowi, tapi sampai detik ini, tidak ada bentuk tata kelola baru dalam pencabutan moratorium dan pelaksanaan SPSK tanpa monopoli dilahirkan pemerintah. Tidak ada juga bentuk sistem pelindungan mempermudah PMI bekerja tanpa intervensi pemerintah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan usai ratas, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereviu tata kelola penempatan. Kemudian, meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ujarnya, Rabu (02/08/2023) di Istana Merdeka, Jakarta. (*/Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *