Aktivis Lingkungan Desak Donal Pakuku Cs Dihukum Seberat-Beratnya

Sie You Ho dan DonalEXPOSEMEDIA, Jakarta – Pengrusakan hutan, ada praktek pertambangan liar ternyata terus meresahkan warga masyarakat. Salah satunya seperti yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan dikeluhkan aktivis pemerhati lingkungan.

Menurut Ketua Lsm Pencinta Lingkungan Hidup, Bobby Waneke, salah satu fenomena yang merisaukan dan membuat khawatir masyarakat ialah hadirnya pertambangan emas liar di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulut. Itu sebabnya, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung. Pihaknya berjanji akan mengawal kasus hukum yang menjerat beberapa mafia tambang liar yang tengah berperkara di Sulut.

“Praktek pertambangan liar di Minahasa Tenggara ini sangat meresahkan masyarakat. Itu sebabnya kami minta aparat kepolisian dan pihak penegak hukum (Pengadilan) agar tidak main-main dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung. Dimana para mafia tambang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk diberikan sanksi seberat-beratnya. Kami akan terus mengawasi kasus ini,” ujar Bobby, putra Minahasa Tenggara ini tegas.

Baca Juga:  Jika Pilpres Dua Putaran, AMIN Jadi Pemenangnya

Tidak hanya itu, Robby secara lantang mendesak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tondano agar ketiga mafia tambang di Ratatotok yaitu Donal Pakuku dan Sie You Ho serta Arny Kumolontang agar dihukum seberat beratnya. Agar ada efek jera dan tidak lagi terjadi perbuatan merusak hutan serta pelanggaran hukum yang berpotensi akan diikuti pihak-pihak lain.

“Kami meminta Hakim yang menangani perkara yang melibatkan Donal Pakuku dan Sie You Ho serta Arny Kumolontang untuk transparan, tegas menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya kepada mereka. Para perusak hutan, mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum harus diberikan sanksi tegas. Sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara yang kita cintai ini,” tutur Robby kepada sejumlah wartawan, Minggu, (19/11/2023). (*/Redaksi)

Baca Juga:  Polda Sulut Didesak Periksa David Sompie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *