Berdarah Siahaya Kena Sajam, Polresta Manado Amankan Pelaku

Pelaku saat diamankan Team Rimbas (Foto Ist)

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Peristiwa memprihatinkan dialami Yansi Siahaya (47 Tahun), Minggu (30/5/2021). Dimana Siahaya diduga dianiaya dengan 2 (dua) tusukan senjata tajam (Sajam). Warga Kelurahan Karame Lingkungan IV Kecamatan Tuminting, Kota Manado merupakan korban dianiaya dengan menggunakan sajam hingga berlumuran darah.

Berdasarkan laporan di Polresta Manado, Senin (31/5/2021). Piket Paniki Rimbas 2 telah mengamankan seorang lelaki diduga pelaku penganiayaan dengan sajam bernama Dw alias Dewa (30 tahun). Pegawai Swasta yang berdomisili di Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tumimting Kota Manado itu akhirnya diamankan Team Paniki Rimbas II.

Sesuai kronologis kejadian yang diterima media ini, Senin (31/5/2021), Siahaya selaku korban menerangkan bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 30 Mei 2021, sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting Kota Manado tepatnya di Pelelangan Ikan telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan pelaku, Dewa.

Baca Juga:  Pecahkan Rekor, BP2MI Lampaui Target Penempatan PMI

Diceritakan Siahaya, awalnya korban (pelapor) mendatangi ke TKP yang saat itu terlapor datang dan tanpa alasan yang jelas terlapor langsung menusuk dengan menggunakan pisau yang mengenak pada badan bagian belakang dan tangan kiri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami 2 (Dua) luka tusuk pada badan bagian belakang serta 1 (Satu) luka tusukan pada bagian tangan kiri.

Kemudian, Team Rimbas II mendapat panggilan dari SPKT Polresta Manado. Disampaikan bahwa ada laporan penikaman yang telah terjadi di wilayah Tuminting, tepatnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Team langsung bergerak ke lokasi TKP dan beberapa saat kemudian, Team mendapat informasi bahwa pelaku masih berada di wilayah TPI tidak jauh dari TKP.

Baca Juga:  Edisi Jum'at, 10 Juli 2020

Gerak cepat Team langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya, team langsung pengembangan mencari barang bukti dan pengakuan dari pelaku bahwa barang bukti tersebut telah di buang ke laut seputaran Tempat pelelangan ikan (TPI). Setelah itu Team Rimbas II langsung menggiring pelaku ke Mako Polresta Manado sesuai no Lp/B/796/V/2021/spkt/polresta manado/polda sulut dan di serahkan ke piket reskrim. (*/Nin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *