EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Hari kedua supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi terhadap proses pengawasan tahapan Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), menemukan banyak kendala teknis di lapangan.
Salah satu kendala yang sangat krusial dan cukup mengganggu kerja-kerja pengawasan adalah tidak adanya dokumen AKWK yang berisi byname byadress yang bisa dijadikan panduan oleh petugas pengawas kelurahan dan desa.
“Ini adalah salah satu kendala teknis di internal kami, dimana semua petugas pengawas di lapangan tidak dibekali dengan dokumen A.KWK baik bentuk soft copy maupun hard copy sebagaimana yang dipegang oleh PPDP dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,” terang Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara, Awaludin Umbola, kepada EXPOSEMEDIA, Kamis (16/7) malam.
Menurut Umbola, secara kelembagaan pihak Bawaslu sudah melakukan upaya koordinasi dengan KPU terkait data AKWK itu. Namun kendalanya, pihak KPU tidak bisa serta merta menyerahkan dokumen AKWK kepada Bawaslu karena memang tidak ada aturan yang mewajibkan KPU untuk menyerahkan data itu ke pihak lain termasuk kepada Bawaslu.
“Hari ini saya melakukan supervisi di tiga titik di Kota Kotamobagu untuk memantau langsung proses coklit di lapangan. Dan kami menemukan hal ini di lapangan. Semua petugas pengawas kelurahan yang kami datangi menyampaikan keluhan yang sama,” tandas mantan Komisioner KPU Boltim.
Kendala lain yang ditemukan adalah terbatasnya jumlah personil pengawas pemilu di lapangan yang tidak sebanding dengan jumlah PPDP yang melakukan Coklit.
Untuk meminimalisir kelemahan itu, Bawaslu sudah memerintahkan kepada semua staf Panwaslu yang ada di setiap kecamatan dan kelurahan untuk turun lapangan dan melakukan pendampingan terhadap petugas PPDP.
“Para staf yang kami tugasi tersebut semuanya dibekali dengan surat tugas sebagai salah syarat formal buat mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan,” ujar Awaludin.
Hal lain bersifat temuan Bawaslu di lapangan yakni adanya warga pensiunan Polri yang pada Pemilu Legislatif 2019 terdaftar sebagai pemilih, namun kali ini namanya tidak tercantum dalam formulir dokumen AKWK.
“Temuan seperti ini langsung kami tindak lanjuti dengan meminta petugas PPDP untuk segera memasukkan nama pensiunan tersebut ke dalam daftar pemilih. Kepada petugas pengawas pemilu di lapangan juga sudah kami bekali untuk mengambil langkah cepat ketika menemui kasus seperti itu di lapangan agar warga benar-benar terjaga hak politiknya,” urai Umbola.
Temuan lain dan terbanyak ditemui adalah lokasi TPS yang letaknya berjauhan dengan tempat tinggal pemilih. Bahkan ada yang namanya terdaftar dalam satu Kartu Keluarga tapi berbeda TPS. Padahal, salah satu syarat untuk menentukan lokasi TPS adalah mudah diakses dan berada dekat dengan mereka yang akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti, kunci Umbola. (rin/*)