Beber 136 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Sulut Sebut Akan Terus Lakukan Pengawasan

PELANGGARAN: Bawaslu Sulut nampak Ketua Ardiles Mewoh bersama anggota Steffen Linu dan Zulkifli Densi menyampaikan data terkini pelanggaran pelaksanaan Pilkada 20242.(*)

EXPOSEMEDIA, MANADO—Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Sulawesi Utara, menjadi perhatian serius <span;>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut. Rabu (13/11/2024), Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh bersama anggota Bawaslu Steffen Linu dan Zulkifli Densi  beber sejumlah dugaan pelanggaran di Pilkada 2024 yang telah ditangani.

Ketua Bawaslu, Ardiles Mewoh mengatakan kalau Bawaslu Sulut akan terus bergerak melakukan pengawasan hingga tahapan Pilkada 2024 selesai. “Terhitung hingga 12 November 2024 ini, dari 136 pelanggaran, hasil pengawasan aktif jajaran kami ada 60 temuan, serta laporan sebanyak 76. Untuk statusnya, ada 109 telah diproses, 5 diantaranya telah selesai dan 4 dalam penelusuran serta 18 tidak teregistrasi,” bebernya.

Ardiles juga menambahkan, bahwa semua temuan dan laporan telah ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Yang sudah kami tidaklanjuti yakni 8 pelanggaan administrasi telah diperiksa dan diteruskan ke KPU. Kemudian 47 jenis penindakan pidana telah diproses di Sentra Gakumdu dan 5 dugaan etik dari penyelenggara. Ada juga 76 jenis pelanggaran hukum sudah diproses, diperiksa dsn diteruskan untuk disanksi ke pihak berwenang, termasuk yang viral di media sosial,” terangnya.

Baca Juga:  Dari Timur Indonesia, Kiprah Namto Menuju Panggung Politik Nasional

Sementara anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi meminta masyarakat untuk memahami tugas dan tanggungjawab Bawaslu. “Perlu diketahui, bentuk laporan itu ada dua macam yaitu laporan dari masyarakat dan laporan berdasarkan temuan. Nah, terkait temuan-temuan sudah diproses. Sesuai dengan lokusnya, tentu dilimpahkan untuk dilakukan penelusuran,” ungkapnya.

Begitupun disampaikan anggota Bawaslu, Steven Linu bahwa Bawaslu tidak tinggal diam dalam melakukan penanganan pelanggaran. “Pada intinya, kami dari Bawaslu berprinsip bahwa data yang disampaikan harus komprehensif, karena hal ini punya implikasi hukum. Jadi, yang dilakukan Bawaslu semua data sesuai dengan apa yang akan dilaksanakan,” jelasnya.(sn)

Baca Juga:  Dapat Somasi Ketua PWI Sulut, Hut Kamrin: Mengadulah Sampai Gaduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *