Bawaslu Sulut: Foto Diri Jangan Ada di Paket Bantuan APBD/APBN

Supriyadi Pangellu, SH, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan DatIn, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Kepada pemangku kepentingan atau kepala daerah yang membagikan bantuan sembako di tengah Pandemi COVID 19 dengan menggunakan anggaran pemerintah agar tidak mencantumkan embel-embel lain yang berbau pencitraan.

Demikian ditegaskan Supriyadi Pangellu, SH, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan DatIn, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, kepada EXPOSEMEDIA, Rabu (29/4) sore tadi.

Menurut Pangellu, penyampaian ini penting untuk diketahui semua pihak termasuk kepala daerah petahana yang berkeinginan maju kedua kali dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 yang saat ini mengalami penundaan.

Baca Juga:  AZHAR Ajak Umat Muslim Sulut Sedekah Melalui GIB

“Karena itu, sebagai himbauan moril Bawaslu kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama kepala daerah jangan melebeli foto atau identitas diri, orang per orang atau partai dalam paket bantuan sembako yang diambil dari dana APBD ataupun APBN, karena itu sumber anggarannya dari pemerintah. Kecuali itu diambil dari dana pribadi atau personal yang bersangkutan, maka silahkan melebelinya dengan foto, identitas diri atau partai yang bersangkutan,” tukas Pangellu.

Di bagian lain Pangellu menambahkan, bahwa penundaan Pilkada serentak dari jadual sebelumnya 23 September 2020 dan kemudian ada kesepakatan-kesepakatan dengan pemerintah untuk dilaksanakan Desember 2020, cukup mengganggu kerja-kerja pengawasan dan ketidakpastian dalam pengawasan hukum penyelenggaraan pemilihan.

Baca Juga:  Arus Dukungan Meluas, Aktivis Anti Korupsi di Sulawesi Utara Nyatakan Dukungan Terhadap Ganjar

Namun begitu, selama belum ada aturan baru atau Perppu yang baru tentang Pilkada yang dijadualkan pelaksanannya pada bulan Desember 2020, maka Bawaslu tetap berpegang pada aturan sebelumnya. Apalagi sampai hari ini KPU hanya menunda empat tahapan dan tidak menunda semua tahapan penyelenggaraan secara keseluruhan.

“Artinya, dari kacamata hukum hanya empat tahapan yang mengalami penundaan, sementara tahapan lain belum dicabut,” tegas Pangellu.

Hanya saja, dalam pelaksanaanya masih menggantung karena terjadinya kekosongan hukum.
Contoh sederhananya adalah pengawasan terhadap aturan Pasal 71 tentang larangan mutasi jabatan dilakukan kepala daerah enam bulan sebelum pendaftaran/penetapan calon.

Baca Juga:  Edisi Sabtu, 7 November 2020

“Kalau ini kami lakukan maka hitungan enam bulannya diambil dari mana, ini yang juga membingungkan. Apalagi posisi Gakkumdu saat ini dalam posisi off,” pungkas Komisioner Bawaslu yang juga pengacara. (rin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *