EXPOSEMEDIA.ID, MANADO — Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi (MK) potensi berlanjut. Bergambar dari sengketa Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) atas keputusan KPUD yang tidak ada putusan sela, maka secara otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian.
Kuasa Hukum PAHAM, Firman Mustika SH MH mengatakan sengketa perselisihan Pilkada Kalsel yang akan berlanjut ke acara pembuktian, tentunya Pilkada Manado juga akan berpotensi lanjut.
“Putusan MK Rabu, (17/2) besok, kami tim kuasa hukum PAHAM yakin potensi sidang lanjutan akan dilakukan MK untuk Pilkada Manado,” terangnya.
Lanjut Firman, dalil-dalil yang disajikan dalam permohonan sangat kuat dan layak diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami selaku pemohon di sidang Selasa (9/2) lalu dari awal tetap pada cara Ante Factum dengan melampirkan dan menghadirkan berbagai bukti maupun saksi,” tegasnya.
Firman menambahkan, termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Manado serta pihak terkait, paslon Andrei Angouw-Richard Sualang (AA-RS) menggunakan cara post factum alias kurang bermakna dalam memahami isi gugatan.
“Oleh karena itu kami yakin, potensi sidang di MK akan berlanjut,” ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Diketahui, berdasarkan data sementara yang dimiliki Kuasa Hukum PAHAM telah menemukan ada 50 TPS yang C1 Hasil tidak ditanda tangani oleh saksi-saksi dari setiap pasangan calon. Telah terjadi pelanggaran prosedur pada saat pungut hitung dilakukan tanggal 9 Desember 2020 lalu. (ale/*)