Calon Kada Mantan Napi Harus Bebas Murni

Ilustrasi exposemedia.id

EXPOSEMEDIA.ID,MANADO – Ragam pendapat soal status mantan Narapidana yang dibolehkan mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020 setelah lima tahun bebas dari penjara mulai terang benderang.

Seperti ditegaskan Ketua KPU Manado Jusuf Wowor, kepada EXPOSEMEDIA.ID Jumat (7/8) siang. Komisioner KPU Manado dua periode ini mengatakan, aturan jeda lima tahun setelah bebas murni untuk mantan narapidana itu telah disosialisakan KPU Sulut dalam rapat koordinasi yang digelar belum lama ini dan dihadiri utusan Parpol dan seluruh komisioner KPUD yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.

“KPUD Manado dan lainnya akan melakukan sosialisasi aturan yang sama secara berjenjang dengan mengundang Partai Politik dan stakeholder Pemilu,” jelasnya.

Baca Juga:  Dinas Sosial Manado Salurkan Bantuan untuk Ratusan Gelandangan dan Pengemis

Pentolan Fispol Unsrat ini menambahkan, sosialisasi ini sekaligus menjawab semua pertanyaan banyak pihak yang menafsirkan secara beragam atas putusan MK maupun PKPU tentang pencalonan.

“Biar ke depan partai politik yang akan mengusung pasangan calonnya benar-benar memenuhi semua syarat administrasi yang sudah diatur dalam PKPU. Dengan begitu diharapkan tidak tidak ada lagi gugatan-gugatan karena semuanya sejak awal sudah disosialisasikan,” pungkas Wowor. (rin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *