Dorong Gerakan Sadar Hukum MHKI Gelar Sosialisasi Kesehatan

HMKI solid

EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Sabtu (28/5/2022) belum lama ini, melaksanakan kegiatan pelantikan sekaligus membuat nota kesepakatan, mendorong ‘Gerakan Sadar Hukum Kesehatan’ bersama beberapa organisasi keprofesian.

Ketua MHKI, dr. Mahesa Paranandipa mengatakan, gerakan ini sebagai bentuk komitmen bersama lintas organisasi dalam memberikan penyadaran Hukum Kesehatan di semua komponen masyarakat.

“Hari ini kami menggagas sebuah gerakan Sadar Hukum Kesehatan, sebagai gerakan bersama seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, penegak hukum, profesi kesehatan dan profesi hukum,” kata Mahesa.

Baca Juga:  Beber 136 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Sulut Sebut Akan Terus Lakukan Pengawasan

Lanjut Mahesa, Gerakan Sadar Hukum Kesehatan adalah sebuah solusi agar masyarakat lebih mengerti dan memahami akan pentingnya kesehatan. Apalagi hal ini juga diatur dalam Konstitusi negara Republik Indonesia.

“pentingnya masyarakat untuk menyadari, memahami, dan mengamalkan hak serta kewajiban setiap pihak khususnya dalam sektor kesehatan. Demikian juga termaktub dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Demikian juga disampaikan oleh perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia, dr. Ulul dalam hal ini sebagai sekjen PB IDI, kebanyakan pihak belum memahami menyangkut dengan Hukum Kesehatan. Olehnya itu, diperlukan sebuah pengawalan dan pengawasan.

Baca Juga:  Direktur Eksekutif Migrant Watch: BP2MI dan TETO Happy Ending

“Banyak orang tidak cermat terkait dengan hal serupa, maka tugas kita adalah mengawalnya,” pungkasnya.

Bahkan IDI mendukung dan mengapresiasi baik atas terbentuknya gerakan sadar hukum tersebut. ”Semoga gerakan ini kita implementasikan bersama,”harapnya.

Sementara itu, dari PDGI dalam hal ini Drg Paulus, menyampaikan permasalahan hukum kesehatan merupakan hal yang sangat emergensi. Untuk itu, diperlukan kerja sama dalam mengawasinya.

“Kita bersama membangun kesadaran hukum kesehatan di masyarakat,” ucapnya.

Ia mengharapkan gerakan sadar hukum menjadi tujuan semua kalangan. Terutama, pembuat regulasi, tenaga kesehatan dan masyarakat.

Baca Juga:  Salah Langkah, Rektor Unsrat Digugat Dosen

“Semoga gerakan sadar hukum kesehatan menjadi gerakan kita bersama,” kata dr. Ulul.

Salah satu prinsip hukum yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah prinsip Solus Suprema Lex Esto (Keselamatan/Kesejahteraan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi).

Demikian juga sejalan dengan tujuan bangsa, perihal Mukadimah UUD 1945, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *