JCC Halbar Kembali Disorot, Pakar Hukum Beri Sinyal APH Lakukan Penelusuran

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Kembali polemik terkait Jailolo Convention Center (JCC) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), mencuat ke permukaan. Pasalnya gedung yang dibangun menggunakan anggaran negara dengan pagu mencapai Rp 10.992.298.000 melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 itu dinilai belum memberikan manfaat yang sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.

Kondisi tersebut memantik desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sekadar melihat persoalan JCC sebagai masalah pemanfaatan aset, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap proses perencanaan, penganggaran, pembangunan hingga pengelolaan gedung tersebut.

Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga menilai, aset pemerintah yang dibangun menggunakan uang negara harus dikelola secara tertib, efisien, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  POLITISI JANGAN SERAKAH

Hendra menjelaskan bawa apabila sebuah bangunan pemerintah telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah namun kemudian tidak dimanfaatkan secara optimal, kondisi tersebut patut dievaluasi secara serius.

“Aset yang tidak digunakan atau dibiarkan terbengkalai jelas melanggar prinsip efisiensi (doelmatigheid). Hal ini menyebabkan pemborosan anggaran daerah yang fatal dan menghilangkan potensi manfaat atau pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara,” ujar Hendra, Rabu, (3/9/2026), seperti dikutip dari Kierahapost.com.

Hendra menegaskan, persoalan JCC tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab memanfaatkan gedung tersebut.

Menurut pakar hukum yang kini berkiprah di Jakarta itu menyebut, perlu dilihat sejak awal apakah pembangunan gedung telah melalui proses perencanaan yang benar dan didasarkan pada kebutuhan yang jelas.

Karena itu, Hendra memberi sinyal agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran atau pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pembangunan maupun pengelolaan JCC.

“Kalau gedung tidak dapat dipakai sementara uang negara sudah digunakan, maka harus dilihat secara serius apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Jangan sampai uang negara miliaran rupiah hanya berhenti menjadi bangunan tanpa manfaat,” tegasnya.

Lanjut jebolan Doktoral Universitas Hasanuddin Makassar ini mengingatkan bahwa kondisi bangunan yang tidak termanfaatkan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *