Kemendagri: Anggaran Pilkada Tak Direalokasi untuk Corona

Tito Karnavian, Mendagri (foto: ist)

EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada realokasi anggaran Pilkada untuk penanganan COVID-19. Pasalnya, hibah bukan salah satu pos belanja yang menjadi sasaran realokasi.

Seperti diketahui anggaran pilkada masuk dalam pos belanja hibah di APBD. “Rasionalisasi belanja dalam SKB Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020, ditegaskan bahwa yang dirasionalkan adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Tidak mencangkup belanja hibah,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Minggu (26/4), sebagaimana dilansir Sindonews.

Dia menegaskan setiap penganggaran di APBD harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Dimana untuk realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 merujuk pada Instruksi Mendagri dan SKB. “Sehingga jika bicara relokasi anggaran di APBD, instruksi Mendagri dan SKB yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Michael Mamentu: Pilkada Paling Aman Awal 2021

Lebih lanjut Ardian mengatakan Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 270/2931/SJ terkait pelaksanan Pilkada Serentak 2020. Dimana di dalam surat tersebut dijelaskan pendanaan pilkada. “Sehingga terkait surat Mendagri tersebut bahwa sifatnya hanya memenuhi keinginan dari KPU agar Mendagri bisa memberikan kepastian penganggaran di daerah dalam pelaksanaan pilkada,” ungkapnya.

Ardian menyebut dari hasil rapat kerja dengan Komisi II, KPU yakin pilkada bisa digelar akhir tahun ini. “Dimana setelah itu, pada saat rapat kerja dengan Komisi II di pertengahan April lalu, KPU meyakinkan kembali pemerintah dan DPR bahwa pilkada dapat dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” tuturnya.

Baca Juga:  Remunerasi Dosen di Unsrat Dipersoalkan, Dewas BLU dan DPR Diminta Turun Tangan

Dia mengatakan alokasi untuk pelaksanaan pilkada tetap dianggarkan. Namun begitu tidak dicairkan sampai ada regulasi selanjutnya. “Betul (tidak dicairkan). Intinya sampai dengan regulasi lebih lanjut. Karena dasar pelaksanaan dan anggaran adalah regulasi,” ucapnya. (sin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *