LSM Transparansi Desak Kejati Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di Kabupaten Sitaro

EXPOSEMEDIA.ID, Manado – Kesungguhan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan kasus korupsi ditunjukkan. Prabowo menegaskan bahwa perang melawan korupsi adalah agenda prioritas dan perjuangan berkelanjutan tanpa pandang bulu.

Sejalan dengan semangat tersebut, ketua LSM Transparansi Sulawesi Utara (Sulut), Hidayat Samaun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk membongkar dugaan korupsi Pengadaan Alkes Kabupaten Sitaro tahun 2025. Menurutnya pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dan menggunakan anggaran rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka pada publik.

“Kamu mendesak Kejati Sulawesi Utara agar membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Alkes di Kabupaten Sitaro tahun 2025. Apapun itu, masyarakat perlu transparansi anggaran dan atas adanya penyimpangan anggaran dari suatu proyek pemerintah daerah, maka hal ini harus ditindak tegas oleh penegak hukum,” ujar Hidayat, Sabtu, (28/6/2026).

Baca Juga:  KPK Periksa Jaksa Kasus Nurhadi

Tak hanya itu, LSM Transparansi mengungkap beberapa PT yang dinilai perlu bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara. Hidayat meminta Kejati Sulut serius menangani masalah tersebut. Bagaimana tidak, tambah Hidayat, jika semua proses penggunaan anggaran publik yang berkonsekuensi merugikan masyarakat didiamkan, negara dan daerah akan mengalami kerugian.

“Sesuai data yang kami kantongi, pengerjaan Alkes di Sitaro tersebut melibatkan PT. Aritek Karya Mandiri, PT. Panaindo Alkestama, PT. Suryadarma Yuda Mandiri, dan PT. Putra Nusa Logistindo. Kami minta Perusahaan-Perusahaan ini diinvestigasi. Bahkan ada sinyalemen kuat ini melibatkan salah satu pimpinan Ormas kepemudaan di Sulut,” tutur Hidayat tegas.

Baca Juga:  KPU Sulut Puas Hasil Debat Publik di Minahasa

Hidayat juga menyebut melibatkan seseorang yang berinisial G. Menurut informasi dalam pengadaan proyek Alkes tersebut diduga ada permainan antara Pemkab Sitaro dan rekanan pihak ketiga di atas. Diduga ada pemberian fee proyek dari rekanan perusahaan di atas kepada Pemkab Sitaro sebesar 15 persen. (Red/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *