KPK Periksa Jaksa Kasus Nurhadi

EXPOSEmedia, JAKARTA – Meski di tengah wabah Corona, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak surut semengatnya untuk memeriksa para koruptor.

Buktinya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang jaksa bernama Sri Astuti sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Sri terkait tugasnya yang pernah menjadi Jaksa Pengacara Negara yang diminta oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

“Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara,” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Desak Bupati Buol Ditangkap, Massa Aksi Duduki KPK

Hari ini (kemarin, red) Selasa (7/4) Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi yang merupakan eks Sekretaris Mahkamah Agung. Diketahui, salah satu sumber penerimaan suap dan gratifikasi Nurhadi adalah penanganan sengketa antara PT KBN dan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang salah satu direkturnya, Hiendra Soenjoto, juga berstatus sebagai tersangka.

“Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD (Nurhadi),” ujar Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Ada Aroma Korupsi, AMTI Minta Kejati Riau Usut Proyek Pembangunan Jembatan Batang Lubuh

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (kompas/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *