Napi Korupsi Tak Bayar Denda Nol Remisi  

Ilustrasi

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Sebanyak 60 orang narapidana (napi) rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Negara diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020 ini.

Namun, baru 36 orang disetujui untuk mendapat remisi, sebagian besar merupakan warga binaan pemasyarakatan karena kasus pidana umum. Sedangkan napi kasus korupsi tidak ada yang diusulkan mendapat remisi.

Surat keputusan napi yang mendapat remisi tersebut sebagian dari jumlah usulan. Namun yang sudah mendapat surat keputusan baru 38 orang yang mendapat remisi.

Baca Juga:  UPDATE 25 Juli: Kini Ada 54.752 Kasus Suspek Covid-19

“Biasanya dua hari sebelum 17 Agustus keluar untuk remisi yang lain,” kata Kepala Rutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng.

Remisi bagi napi yang sudah disetujui, akan diberikan pada 17 Agustus, bertepatan dengan hari kemerdekaan RI. Napi yang diuaulkan mendapat remisi sudah melalui pertimbangan dari rutan, salah satunya napi tersebut berkelakuan baik selama 6 bulan menjadi warga binaan rutan Kelas II B Negara. Selain itu, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah diputus oleh pengadilan dan dieksekusi oleh jaksa.

Baca Juga:  Refleksi Kinerja Tahun 2022, di Tangan Prof Syarifuddin Mahkamah Agung Cetak Sejarah

Remisi napi yang sudah mendapat surat keputusan remisi, pengurangan masa tahanan paling lama 5 bulan dan paling sedikit 1 bulan. Sedangkan napi yang mendapat remisi mayoritas pidana umum. Hanya dua pidana kasus narkotika.

Sedangkan pidana khusus tindak pidana korupsi tidak ada satupun narapidana mendapat remisi. “Tidak ada napi kasus korupsi (yang mendapat remisi, Red) karena memang tidak diusulkan,” tegasnya.

Napi kasus korupsi tidak diusulkan mendapat remisi karena tidak membayar denda. Dari tujuh orang napi korupsi yang mendekam di rutan Negara, hanya satu orang yang sudah membayar denda. Yakni kasus korupsi santunan kematian, karena sudah diusulkan mendapat pembebasan bersyarat, maka tidak diusulkan mendapat remisi. (dtik/*)

Baca Juga:  Pelopor Program KOTAKU di Sulut, Herson Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *