OPINI: PKPU 13 Tidak Bertaring


Oleh: Abdul K Tulusang

PEKAN lalu 20 September 2020 Saya diundang oleh Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) dalam acara diskusi Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikan Ekonomi. Salah Satu Pematerinya adalah Menteri Dalam Negeri yakni Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. Muhammad Tito Karnavian, MA, P.hD.

Dalam dikusi tersebut Mendagri menyinggung soal Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah. Salah satu paparan yang menarik yakni tentang aturan kampanye dimasa Pandemi, beliau mengatakan bahwa aturan tersebut diperketat hingga bagi Paslon yang melanggar akan diberikan sanksi yang berefek jera kepada Paslon baik Gubernur, Bupati dan juga Walikota. Menurut Prof Tito ada dua model yang bisa diatur apakah melalui PERPU ataukah Melalui PKPU.

Baca Juga:  Bung Karno, Api Revolusimu akan Terus Menyala Sepanjang Zaman

Terkait lahirnya PKPU itu, penulis menilai, seyogyanya pengaturan lebih Ferm di level UU dalam hal ini pemerintah bisa mengeluarkan PERPU. Sebab perlu ada larangan mencegah kerumunan dan tidak kalah pentingnya ialah sanksi yang bisa memberikan efek jera kepada pelanggar protokoler kesehatan.

Sepanjang di Undang-undang tidak diatur terkait mekanisme sanksi maka KPU tidak bisa memberikan sanksi efek jera. Misalnya pemotongan masa kampanye, atau diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar Protokoler Kesehatan.

Hal itu tidak diterapkan sebab dalam UU atau PKPU 13/2020 tidak diatur. Dalam UU sanksi diskualifikasi hanya diberikan kepada Politik Uang saja tidak untuk yang lainnya.

Baca Juga:  Edisi Kamis, 1 Oktober 2020

Pada Tanggal 23 September 2020 KPU telah mengeluarkan PKPU 13 2020 sebagai perubahan PKPU 10 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati Serta Walikota & Wakil Walikota, Sebagai acuan Hukum dalam pelaksanaan Kampanye di Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah.

Kami memandang ada problem Fundamental dalam aturan tersebut, apa & mengapa? yakni Peraturan KPU No 13 Tahun 2020 tidak memberikan Efek Jera kepada Paslon yang melanggar Protokoler Kesehatan. Hal ini menandakan lemahnya Hukum yang mengatur pelanggaran dilakukan oleh Paslon dalam Pesta Dokrasi Pilkada Serentak di 270 Daerah.

Baca Juga:  Edisi Jum'at, 10 Juli 2020

Bawaslu hanya diberikan kewenangan Memberikan Sanksi Administrasi dan Surat Peringatan Kepada Paslon yang melanggar Protokoler Kesehatan. Belum lagi yang melakukan Eksekusi di lapangan ialah Pihak Kepolisian.

Semestinya aturan Protokoler Kesehatan dalam pilkada itu diatur dalam PERPU sehingga peraturan Pilkada bagi Paslon Yang melanggar ada efek jeranya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *