Remunerasi Dosen di Unsrat Dipersoalkan, Dewas BLU dan DPR Diminta Turun Tangan

Gedung Rektorat Unsrat Manado

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Kembali gelombang masalah menyerang kampus kebanggaan warga Sulawesi Utara, yakni Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Hal ini ditandai dengan munculnya beberapa protes dari civitas akademika Unsrat yang mendesak agar Badan Pengawas Keuangan (BPK) memeriksa dana yang didapatkan sejumlah pimpinan Unsrat dalam penerapan remunerasi.

“Dalam prakteknnya tidak transparan penggunaan anggaran negara. Kami mendesak BPK merespon adanya realisasi dana remunerasi dosen yang tidak adil. BPK harus memeriksa sejumlah pimpinan Unsrat, termasuk para Dekan se-Unsrat. Kami melihat dari segi penerapannya tidak beres,” ujar civitas Unsrat yang meminta nama mereka tidak diberitakan.

Menurut sumber, sejumlah dosen mempertanyakan apakah dana yang diperuntukan untuk kesejahteraan para dosen telah sesuai dengan mekasisme yang berlaku. Menurut mereka, penerapan remunerasi di Unsrat harus dibuka ke publik secara transparan. Lanjutnya, bahwa pimpinan Unsrat telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum.

Baca Juga:  Dikalahkan di PTUN, Rektor Unsrat Banding

“Coba dibayangkan, setiap semester pimpinan Unsrat menerima pembayaran remunerasi mencapai puluhan juta hingga ratusan juta. Namun, kami hanya mendapatkan ratusan ribu setiap semester bahkan ada dosen yang tidak menerima sama sekali,” kesal mereka.

Dari dinamika yang ada, dan atas temuan-temuan di lapangan para dosen pun berencana membawa kasus tersebut kepada Dewan Pengawas BLU Unsrat dan DPR RI.

“Ada juga honor ilegal, seperti para Wakil Rektor yang telah berakhir masa jabatan, namun masih menerima remunerasi jabatan. Ini harus dikoreksi. Kita mohon kepada Rektor dikoreksi, kita minta Rektor transparan. Tentu kalau tidak kami akan serahkan ke penegak hukum ya, termasuk ke KPK,” tegas mereka, Senin, (31/7/2023) kemarin.

Baca Juga:  Tender Proyek SPAM Hulu dan Hilir Beraroma KKN, AMTI Warning Wali Kota H.M Rudy

Pihak Rektorat Unsrat melalui juru bicara Rektor, Max Rembang di tempat terpisah saat dikonfirmasi memilih diam. Max Rembang terkesan memberikan penjelasan dan tanggapan yang ngaur, dan seolah-olah tidak memberikan jawaban yang transparan kepada wartawan.

“Mohon maaf, saya belum bisa jawab malam ini. Saya akan tanya WR2 sesuai dengan bidangnya, lagian saya sementara di acara di Kota Surakarta/Solo,” kata Max Rembang pekan lalu.

Untuk diketahui, sebagai Perguruan Tinggi NBegeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Rektor Unsrat Prof. Berty Sompie telah mengesahkan peraturan penerapan remunerasi melalui Peraturan Rektor Unsrat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahahan Kedua Atas Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Remunerasi Universitas Sam Ratulangi. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *