RSP Halmahera Barat Mangkrak. APBD Dipaksakan?

DAK Dipakai, Sengketa Lahan Belum Selesai

Oleh : Asdian Taluke

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA — Gambar yang beredar menjadi bukti nyata bahwa bangunan RSP Halmahera Barat (Halbar), hanya berupa tiang beton dan rangka kayu yang mulai ditumbuhi semak. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mangkrak dalam waktu yang lama.

Fakta yang lebih mendasar dan mengkhawatirkan muncul, status lahan lokasi pembangunan hingga kini belum diselesaikan secara hukum oleh Pemerintah Daerah. Padahal pembangunan fisik sudah dimulai dan dana DAK telah dicairkan. Kini, di tengah keterbatasan fiskal daerah, muncul rencana melanjutkan proyek ini menggunakan APBD Kabupaten Halmahera Barat.

Kombinasi tiga masalah — lahan belum jelas statusnya, proyek mangkrak, dan rencana pakai APBD membentuk kerangka hukum yang sangat bermasalah dan patut diteliti secara serius oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan negara.

Yang pertama Lahan Belum Selesai — Syarat Mutlak yang Diabaikan

Dalam setiap proyek pembangunan yang dibiayai dana negara, penyelesaian status lahan adalah syarat mutlak dan wajib dipenuhi sebelum anggaran dicairkan atau pekerjaan fisik dimulai. Hal ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pasal 11 dan 12 menegaskan bahwa hak atas tanah harus jelas dan bersih dari sengketa sebelum pelaksanaan pembangunan.

Permendagri terkait Pengelolaan Keuangan Daerah — menyatakan bahwa belanja hanya boleh dilakukan untuk objek yang jelas kepemilikannya dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Pedoman Pengelolaan DAK — mewajibkan daerah memastikan ketersediaan lahan yang sah sebelum mengajukan pencairan dana.

Fakta yang terjadi justru sebaliknya, Pembangunan fisik sudah dimulai, tiang-tiang beton sudah berdiri, namun hak atas tanah belum diselesaikan. Ini berarti: Pemerintah Daerah melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku — membiayai pembangunan di atas lahan yang belum menjadi milik pemerintah atau belum bebas dari sengketa.

Ada risiko sengketa tanah di masa depan yang dapat membatalkan seluruh pembangunan yang sudah dilakukan, sehingga dana negara yang sudah terpakai menjadi sia-sia dan murni kerugian keuangan negara. Pertanggungjawaban pencairan dana DAK menjadi tidak sah secara hukum, karena syarat dasar ketersediaan lahan belum terpenuhi saat dana disalurkan.

Kedua DAK Mangkrak — Pelanggaran Prinsip Tujuan dan Ketepatan Waktu

Dana Alokasi Khusus bersifat terikat, spesifik, dan harus diselesaikan dalam periode anggaran yang ditentukan sesuai UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN dan petunjuk teknis DAK tiap tahunnya.

Proyek yang mangkrak bertahun-tahun dengan lahan belum jelas berarti tujuan penggunaan DAK tidak tercapai dan dana tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Dana DAK yang tidak terserap atau proyek yang tidak selesai tepat waktu wajib dikembalikan ke Kas Negara atau dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk dievaluasi. Tidak boleh secara sepihak dipaksakan dilanjutkan dengan anggaran lain sebelum ada keputusan resmi dari pemberi dana.

Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab secara hukum atas pencairan dana untuk proyek yang syarat mutlaknya (lahan) belum terpenuhi. Hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketiga Pelanjutan dengan APBD — Tanpa Lahan Jelas = Pemborosan yang Direncanakan

Rencana melanjutkan pembangunan RSP menggunakan APBD Halmahera Barat di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, dengan status lahan yang belum selesai, adalah pelanggaran prinsip keuangan negara yang sangat mendasar:

Melanggar Prinsip Kepastian Hukum: Membelanjakan uang daerah untuk bangunan di atas tanah yang belum jelas statusnya sama dengan menghambur-hamburkan uang rakyat secara sadar. Jika nanti lahan dimenangkan oleh pihak lain, seluruh bangunan bisa dihapus dan anggaran daerah yang dipakai akan hilang begitu saja.

Melanggar Prinsip Keseimbangan dan Prioritas Anggaran: Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD wajib memprioritaskan kebutuhan dasar rakyat. Memaksakan anggaran untuk proyek yang lahan belum selesai berarti mengorbankan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar lainnya demi proyek yang belum pasti berdiri.

Asdian Taluke

Tidak Ada Dasar Hukum yang Sah: Anggaran yang direncanakan untuk proyek di atas lahan yang belum jelas kepemilikannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. DPRD selaku wakil rakyat seharusnya menolak atau menunda pembahasan anggaran tersebut sampai status lahan selesai secara sah.

Keempat Celah Penegakan Hukum yang Wajib Dijalankan

Kombinasi lahan belum selesai — dana DAK sudah terpakai — proyek mangkrak — rencana pakai APBD membentuk rangkaian peristiwa yang mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius:

Dugaan Kerugian Keuangan Negara

Dana DAK yang sudah dicairkan dan dipakai untuk pembangunan fisik di atas lahan yang belum sah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sesuai Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004. Penggunaan APBD untuk melanjutkan tanpa penyelesaian lahan terlebih dahulu berpotensi menambah kerugian keuangan daerah secara sengaja.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jika ditemukan unsur menyalahgunakan wewenang untuk mencairkan dana padahal syarat lahan belum terpenuhi, atau melalaikan kewajiban mengurus lahan sebelum mulai pembangunan, perbuatan tersebut dapat dikenakan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak

Kejaksaan Negeri Halmahera Barat & Kejati Maluku Utara: Segera lakukan penyelidikan atas pencairan dana DAK untuk proyek yang lahan belum selesai. Periksa siapa yang menandatangani persetujuan pencairan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan tanah.

Memprihatikan pembangunan gedung yang belum rampung

KPK: Berwenang melakukan pengawasan dan penyelidikan mengingat nilai anggaran yang besar, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, dan potensi kerugian negara yang terus bertambah jika dipaksakan lanjut dengan APBD.

BPK RI Perwakilan Maluku Utara: Lakukan pemeriksaan khusus atas pengelolaan DAK dan status lahan proyek ini untuk menetapkan apakah terjadi kerugian keuangan negara dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Inspektorat Daerah: Wajib menghentikan sementara proses perencanaan anggaran APBD untuk proyek ini sampai status lahan dinyatakan selesai dan sah secara hukum.

Tidak ada pembangunan yang sah di atas tanah yang tidak sah. Tidak ada anggaran yang boleh dibelanjakan untuk hal yang belum pasti berdiri. Lahan belum selesai, dana DAK sudah habis, proyek mangkrak, lalu mau dipaksakan pakai APBD — ini bukan pembangunan, ini pemborosan yang direncanakan dan diulang dengan sengaja.

1. HENTIKAN SEGERA seluruh rencana penggunaan APBD untuk melanjutkan proyek RSP ini sampai status lahan diselesaikan secara sah dan bersih dari sengketa.
2. Pemerintah Daerah wajib menjelaskan secara terbuka: Mengapa dana DAK sudah dicairkan dan pembangunan dimulai padahal lahan belum selesai? Siapa yang bertanggung jawab atas hal ini?
3. DPRD Halmahera Barat wajib menolak setiap usulan anggaran untuk proyek ini sebelum ada bukti sah penyelesaian lahan dan hasil audit BPK yang menyatakan penggunaan dana DAK sebelumnya sah.
4. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan meneliti dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara dalam proyek ini.

“Sebuah bangunan bisa berupa tiang beton, tapi jika berdiri di atas tanah yang bukan miliknya, maka ia bukanlah kemajuan ia hanyalah bukti kelalaian dan pemborosan yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.” (**)

Baca Juga:  Mengapa Anies Baswedan Perlu Didukung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *