Tak Berdaya, Calo Penyelundup Ilegal Penempatan PMI Saat Diamankan BP2MI

Kepada BP2MI saat berbincang dengan Sri

BANDUNG, EXPOSEMEDA – Jumat (29/10/2021), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Konferensi Pers di Kantor UPT BP2MI Bandung, Jawa Barat. Konferensi Pers dipimpin Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Benny mengatakan menangkap para sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kewajiban BP2MI. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya Tersangka Sri Wati.

Tersangka yang ditangkap Polresta Kota Cirebon bernama Sri Wati. Dimana Sri diduga kuat menjadi pelaku sindikat penempatan ilegal PMI.

“Saya mengapresiasi kerja sinergis dan kolaborasi dari BP2MI Bandung dan pihak Polda Jawa Barat. Dimana malam ini kita menangkap, menangkap lagi calo penempatan ilegal PMI. Ini merupakan tindakan tepat, tegas dalam menyematkan tindakan melawan hukum yang dilakukan Sindikat penempatan ilegal PMI,” ujar Benny.

Baca Juga:  BENNY RHAMDANI Selamatkan Warga Sulut dari Pengiriman Pekerja Ilegal ke Singapura
Sri Wati Tersangka yang diamankan

Kepala Badan (Kabadan) menyampaikan kesungguhannya memerangi Sindikat. Tanpa memberi dispensasi dan berselingkuh dengan para pelaku perdagangan manusia, Sindikat penempatan ilegal PMI.

“Sejak awal saya tegaskan bahwa BP2MI tidak main-main untuk urusan ini. Yang nama perbuatan melawan hukum kita tidak memberi ampun. BP2MI tidak akan toleran, apalagi memberi kelonggaran terhadap Sindikat. Kita sikat tuntas. Kami mengajak masyarakat terus ambil bagian, peran aktif memberi informasi jika ada sindikat penempatan ilegal PMI,” kata Benny.

Kabadan Benny mengingatkan agar para pelaku kejahatan penempatan ilegal PMI tidak lagi menjalankan misi jahatnya. Kepala BP2MI yang dikenal sebagai jebolan Aktivis mahasiswa Pergerakan itu yakin negara tak akan kalah terhadap aksi tipu-tipu dari mafia. (*/Amas)

Baca Juga:  Pelepasan PMI, Kepala BP2MI: Kita Bekerja Bukan untuk Para Mafia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *