Kepala BP2MI Siap Sujud di Kaki Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat konferensi pers

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Lahirkan inovasi, bekerja responsif, dan selalu berinsiatif dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani untuk memudahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan. Salah satu terobosannya adalah mendorong adanya relaksasi atas barang-barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia.

Perjuangan tersebut telah mendapat tanggapan positif Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Di lapangan, prakteknya penuh dengan dinamika. Dimana di tengah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah digodok, dan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru difinalisasi ada antrian barang milik Pekerja Migran Indonesia yang terpending dan menjadi viral pembicaraan di media sosial.

‘’Perjuangan yang tidak mudah kami lakukan. Ini tidak lain adalah sebagai kecintaan BP2MI kepada Pekerja Migran Indonesia. Salah besar, ketika diframing seakan-akan BP2MI menahan atau ikut mempersulit barang-barang kiriman Pekerja Migran Indonesia. Kita malah sangat berpihak, membantu,’’ ujar Benny dalam konferensi pers, Kamis, (30/11/2023) di Command Center BP2MI.

Untuk diketahui, barang milik Pekerja Migran Indonesia yang terpending dan saat ini viral adalah dari berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai dan Qatar. Dalam pengirimannya barang tersebut macet di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang.

Baca Juga:  Rapat Bersama KSP, Benny Rhamdani Paparkan Timeline dan Progres Vaksinasi Covid-19

‘’Tentu saya marah, bila benar barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia sengaja ditahan. Berdasarkan informasi yang kami himpun, data kontainer yang berisi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di pelabuhan sebagai berikut, di Tanjung Perak 67 kontainer, Tanjung Emas 35 kontainer. Sedang di Tanjung Priok, tidak ada. Jumlah total 102 kontainer,’’ kata Benny tegas di hadapan wartawan.

Tidak hanya itu, Benny membeberkan bahwa pengiriman barang-barang Pekerja Migran Indonesia di dalam kontainer tersebut dilakukan lewat beberapa Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Yang sebagian besar masuk kategori barang bukan baru, seperti baju, sepatu, tas, makanan, mainan, alat masak, alat elektronik, dan sejenisnya, sehingga terkena Pelarangan dan Pembatasan (LARTAS) dalam Permendag tersebut.

‘’Saat ini Pemerintah yang terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk BP2MI, sedang melakukan finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, baik untuk barang baru maupun barang bekas. Setelah proses harmonisasi di Kemenkumham pekan lalu, diharapkan pekan ini Revisi Permendag tersebut bisa segera dikeluarkan,’’ tutur Benny.

Pada waktu yang sama, saat ini Pemerintah juga sedang melakukan finalisasi Rancangan PMK yang mengatur tentang pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, yang diharapkan pekan depan sudah mulai proses harmonisasi.

“Tertahan atau macetnya barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia yang tertahan dianggap karena BP2MI. Ini yang keliru. BP2MI yang mengusulkan barang-barang Pekerja Migran Indonesia dipermudah dan diberikan diskon harga atau dispensasi (keringanan), relaksasi pajak untuk barang-barang Pekerja Migran Indonesia dalam proses pengirimannya,’’ kata Benny tegas.

Dalam Konferensi Pers tentang barang kiriman PMI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas ini, Benny menyampaikan soal usulan BP2MI yang telah disetujui Bapak Presiden, Jokowi. Sebesar Rp. 24.000.000, pertahunnya dibebaskan dalam 3 kali kiriman pengiriman barang milik Pekerja Migran Indonesia.

“Kami mendesak Kementerian Lembaga terkait untuk mempercepat, tidak terkesan menahan barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia tersebut. BP2MI juga mendesak agar regulasi, aturan yang sedang dibahas Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian agar dipercepat. Sekarang saya minta PMI speckup, jangan takut bicara. Perjuangkan hak-hak kita sebagai rakyat, jika ada yang mau melukai hati dan perasaan PMI, hal ini wajar dilawan,” ujar Benny.

Tidak hanya itu, Benny secara lantang menyampaikan jika Kementerian Imigrasi yang berada di bawah Ketuangan Keuangan dan Kementerian Perdagangan mengharus ia bersyukur untuk membebaskan barang-barang mikik Pekerja Migran Indonesia Benny akan melakukannya.

‘’Saya telah berkali-kala mengatakan nazar bekerja dan memberi dedikasi untuk Pekerja Migran Indonesia. Saya tidak mungkan menghianati itu. Kalau syaratnya adalah saya harus bersujud di kaki Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan (Mendag) demi Pekerja Migran Indonesia, saya akan melakukan itu,’’ kata Benny menutup. (*/Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *