Tok, Pakuku Cs Bebas dari Segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum

Donal Pakuku (Foto Ist)

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Kebenaran akhirnya menemukan jalannya. Begitu ungkapan bijak yang menjadi refleksi, sekaligus mengkritik, dan menampar mereka yang kerap membolak-balikkan kebenaran. Pasalnya, Donal Pakuku, Arny Christian Kumulontang, dan Sie You Ho, yang diduga sebagai mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara akhirnya terbantah.

Hasilnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN), Tondano memutuskan membebaskan Pakuku cs dari berbagai macam tuduhan dakwaan dan tuntutan hukum. Hal tersebut seperti yang terpantai media ini, Kamis, (11/1/2024). Pakuku Cs Bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging pada sidang yang dilaksanakan di Tondano.

‘’Putusan PN Tondano yang digelar pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 yang dibacakan oleh hakim Ketua Dr. Erenst Ulaen SH dan hakim anggota Dominggus Paturuhu, SH.,MH dan Nur dewi Sundari, SH.,MH. Alhamdulillah putusan sidang pengadilan membuktikan bahwa kami terbebas dari tuduhan atau dugaan. Ini bukti bahwa kebenaran bisa saja disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,’’ kata Pakuku tegas.

Menurut pria yang juga dikenal sebagai Aktivis Antikorupsi itu sekencang dan sekuat apapun kejahatan akan dapat dikalahkan. Itu sebabnya, tambah Donal perlakuan adil serta kebenaran mesti menjadi tuntunan semua pihak dalam menjalankan aktivitas hidup manusia masing-masing.

‘’Sekuat apapun kebatilan akan kalah dengan kebaikan dan kebenaran. Biarpun banyaknya orang bersekutu melawan kebaikan, tetap waktu akan membuktikannya. Dan hari ini menjadi bukti nyata bahwa kebenaran tidak bisa direduksi atau dikaburkan,’’ ujar Pakuku menutup. (*/Redaksi)

Baca Juga:  LSM Transparansi Sulut Ungkap Kejanggalan Penanganan Perkara PT Bangkit Limpoga Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *