Page 9 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 5 Mei 2020
P. 9
EXPOSEMEDIA
DIGITAL
NEWSPAPER
HUKUM
Waspada
Jebakan
Batman
di
Balik
Perpu
Covid19
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang Sementara
itu
Bhima
(Peneliti
INDEF)
undang
Nomor
1
Tahun
2020
tentang
Kebijakan
Keuangan
Negara
dan
menilai
pasal
ini
berpotensi
menimbulkan
Stabilitas
Sistem
Keuangan
untuk
Penanganan
Covid19
menuai
kritik.
korupsi
uang
negara
dalam
jumlah
yang
tak
sedikit
karena
merestui
adanya
penggunaan
antan
ketua
MPR
RI,
Amien
dihitung
sebagai
kerugian
negara
anggaran
penyelamatan
yang
tak
akan
R a i s ;
K e t u a
D e w a n
melainkan
upaya
penyelamatan
dihitung
sebagai
kerugian.
Ia
khawatir,
MPertimbangan
Majelis
Ulama
ekonomi.
Pemerintah,
khususnya
beleid
ini
akan
menjadi
pengantar
bagi
Indonesia,
Din
Syamsuddin;
mantan
pelaksana
Perpu
Covid19,
tidak
bisa
tragedi
Bantuan
Likuiditas
Bank
Indonesia
menteri
kehutanan,
Malam
Sambat
dituntut
secara
perdata
atau
pidana
jilid
II.
Kaban;
guru
besar
ekonomi
Fakultas
dalam
menjalankan
tugasnya
yang
Ekonomi
dan
Bisnis
Universitas
didasarkan
pada
itikad
baik.
"Apalagi
nilai
stimulus
secara
total
mencapai
Indonesia,
Sri
Edi
Swasono;
mantan
Rp
405
triliun.”
penasihat
Komisi
Pemberantasan
Adapun
Pasal
28
Perpu
Nomor
1
Tahun
Korupsi,
Abdullah
Hehamahua;
dan
2020
dianggap
bertentangan
dengan
Menurut
Bhima,
jelas
itu
uang
pajak
rakyat
lainnya
menggugat
Perpu
Covid19
ini
ke
Pasal
22
ayat
(1)
UUD
1945
dan
putusan
dan
utang
yang
ujungnya
menjadi
beban
Mahkamah
Konstitusi
(MK). MK
tentang
syarat
adanya
kegentingan
APBN.
yang
memaksa
untuk
menerbitkan
Gugatan
juga
datang
dari
Masyarakat
perpu.
“Bagaimana
mungkin
jika
terjadi
Anti
Korupsi
Indonesia
(MAKI)
bersama
penyalahgunaan
tidak
disebut
kerugian
Yayasan
Mega
Bintang
1997,
Lembaga
Menurut
pemohon,
situasi
pandemi
negara?”
P e n g a w a s a n
d a n
P e n g a w a l a n
Covid19
ini
bukanlah
kegentingan
Penegakan
Hukum
Indonesia
(LP3HI),
memaksa
yang
harus
ditangani
dengan
Menteri
Keuangan
Sri
Mulyani
mengatakan
KEMAKI
dan
LBH
PEKA. Perpu
terkait
keuangan
negara.
pemerintah
akan
memastikan
seluruh
prosedur
dalam
perpu
ini
dilakukan
dengan
Koordinator
MAKI,
Boyamin
Saiman,
Amien
cs
mempersoalkan
tiga
pasal,
mengatakan
perpu
ini
berpotensi
akuntabilitas
yang
baik.
Ia
menjamin
akan
yakni
Pasal
2
ayat
(1)
huruf
a
angka
1,
2,
membuat
skandal
BLBI
dan
Century
mendokumentasikan
secara
rinci
setiap
dan
3;
Pasal
27,
dan
Pasal
28.
Para
terulang.
Alasannya
dalil
BLBI
dan
kebijakan
yang
diambil.
Sehingga,
upaya
ini
pemohon
meminta
ketiga
pasal
ini
Century
selalu
disandarkan
dengan
bisa
menjadi
bentuk
pertanggungjawaban
dibatalkan
karena
bertentangan
dengan
istilah
kebijakan
yang
tidak
bisa
dituntut. ke
publik.
konstitusi
dan
tak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat.
Adapun
MAKI
dan
Boyamin
menuturkan
pemerintahan
“Bahkan
yang
dilakukan
ini
bukan
lainnya
hanya
menyoroti
Pasal
27. Presiden
Susilo
Bambang
Yudhoyono
merupakan
konflik
kepentingan,
niat
pada
2008
pernah
menerbitkan
Perpu
korupsi,
atau
memperkaya
diri
sendiri
dan
Pasal
2
Perpu
Covid19
memberi
yang
sejenis
namun
ditolak
oleh
DPR.
orang
lain,”
kata
dia.
kewenangan
bagi
pemerintah
untuk
menentukan
batas
defisit
anggaran
di
"Sehingga
semestinya
tidak
pernah
ada
Adapun
Menteri
Koordinator
Bidang
Politik,
atas
3
persen
terhadap
Undangundang
lagi
perpu
yang
memberikan
kekebalan
Hukum,
dan
Keamanan
Mahfud
MD
APBN
sampai
tahun
2022,
tanpa
penyelenggara
pemerintahan
terkait
mempersilakan
siapa
saja
mengajukan
uji
m e n g a t u r
b a t a s
m a k s i m a l nya .
keuangan
negara,"
kata
dia,
19
April
materi
Perpu
Covid19
ke
MK.
Penentuan
batas
defisit
ini
tanpa
perlu
2020.
persetujuan
DPR
RI.
Amien
dkk
menilai
"Tak
ada
yang
melarang
mengkritisi
isinya
di
hal
itu
bertentangan
dengan
Pasal
23
Dalil
itikad
baik,
tidak
bisa
dituntut
DPR
atau
mengujinya
dengan
judicial
review
dan
Pasal
23A
UndangUndang
Dasar
hukum,
dan
bukan
merugikan
keuangan
ke
MK
jika
ada
potensi
dikorupsikan,"
kata
1945. negara,
kata
Boyamin,
harus
diuji
M a h f u d
l e w a t
a k u n
Tw i t t e r n y a ,
@mohmahfudmd,
Sabtu,
18
April
2020.
melalui
proses
hukum
yang
adil
dan
Dengan
tidak
adanya
batas
maksimal
terbuka.
Ia
mewantiwanti
tdak
boleh
penentuan
defisit,
pemohon
menilai
ada
istilah
itikad
baik
berdasar
penilaian
Mahfud
mengatakan
Perpu
itu
bertujuan
pasal
ini
berpotensi
disalahgunakan
subjektif
oleh
pelaku
penyelenggara
menjaga
rakyat
dari
keterpurukan
sosial
dan
pemerintah
untuk
memperbesar
rasio
pemerintahan
sendiri.
ekonomi
karena
Covid19.
Dengan
adanya
pinjaman
negara,
khususnya
utang
luar
kritik,
kata
dia,
nantinya
bisa
dicapai
hasil
negeri.Adapun
Pasal
27
Perpu
itu
“Bisa
saja
ternyata
klaim
itikad
baik
yang
baik
mengenai
substansi
Perpu
itu.
dianggap
bertentangan
dengan
Pasal
23
ternyata
kemudian
terbukti
itikad
buruk
"Dari
semuanya
nanti
bisa
lahir
keputusan
dan
Pasal
23A
UUD
1945.
Pada
sehingga
tetap
harus
bisa
dituntut
yang
baik
bagi
bangsa,"
kata
mantan
ketua
pokoknya,
Pasal
27
itu
menyatakan
biaya
hukum
untuk
membuktikan
itikad
baik
MK
ini.
(tempo/*)
yang
pemerintah
keluarkan
tidak
atau
itikad
buruk.”
9
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Selasa,
5
Mei
2020