Page 9 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 5 Mei 2020
P. 9

EXPOSEMEDIA
                              DIGITAL
NEWSPAPER
   HUKUM
   Waspada
Jebakan
Batman

   di
Balik
Perpu
Covid­19
   EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
­
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang­  Sementara
 itu
 Bhima
 (Peneliti
 INDEF)

   undang
Nomor
1
Tahun
2020
tentang
Kebijakan
Keuangan
Negara
dan
 menilai
 pasal
 ini
 berpotensi
 menimbulkan

   Stabilitas
Sistem
Keuangan
untuk
Penanganan
Covid­19
menuai
kritik.
  korupsi
uang
negara
dalam
jumlah
yang
tak

                          sedikit
karena
merestui
adanya
penggunaan

      antan
 ketua
 MPR
 RI,
 Amien
  dihitung
 sebagai
 kerugian
 negara
  anggaran
 penyelamatan
 yang
 tak
 akan

      R a i s ; 
 K e t u a 
 D e w a n
  melainkan
 upaya
 penyelamatan
  dihitung
 sebagai
 kerugian.
 Ia
 khawatir,

   MPertimbangan
 Majelis
 Ulama
  ekonomi.
 
 Pemerintah,
 khususnya
  beleid
 ini
 akan
 menjadi
 pengantar
 bagi

   Indonesia,
 Din
 Syamsuddin;
 mantan
  pelaksana
 Perpu
 Covid­19,
 tidak
 bisa
  tragedi
Bantuan
Likuiditas
Bank
Indonesia

   menteri
 kehutanan,
 Malam
 Sambat
  dituntut
 secara
 perdata
 atau
 pidana
  jilid
II.
   Kaban;
 guru
 besar
 ekonomi
 Fakultas
  dalam
 menjalankan
 tugasnya
 yang

   Ekonomi
 dan
 Bisnis
 Universitas
  didasarkan
pada
itikad
baik.
  "Apalagi
nilai
stimulus
secara
total
mencapai

   Indonesia,
 Sri
 Edi
 Swasono;
 mantan
  Rp
405
triliun.”

   penasihat
 Komisi
 Pemberantasan
  Adapun
Pasal
28
Perpu
Nomor
1
Tahun

   Korupsi,
 Abdullah
 Hehamahua;
 dan
  2020
 dianggap
 bertentangan
 dengan
  Menurut
Bhima,
jelas
itu
uang
pajak
rakyat

   lainnya
menggugat
Perpu
Covid­19
ini
ke
  Pasal
22
ayat
(1)
UUD
1945
dan
putusan
  dan
 utang
 yang
 ujungnya
 menjadi
 beban

   Mahkamah
Konstitusi
(MK).  MK
tentang
syarat
adanya
kegentingan
  APBN.

               yang
 memaksa
 untuk
 menerbitkan

   Gugatan
 juga
 datang
 dari
 Masyarakat
  perpu.
  “Bagaimana
 mungkin
 jika
 terjadi

   Anti
Korupsi
Indonesia
(MAKI)
bersama
  penyalahgunaan
 tidak
 disebut
 kerugian

   Yayasan
 Mega
 Bintang
 1997,
 Lembaga
  Menurut
 pemohon,
 situasi
 pandemi
  negara?”
   P e n g a w a s a n 
 d a n 
 P e n g a w a l a n
  Covid­19
 ini
 bukanlah
 kegentingan

   Penegakan
 Hukum
 Indonesia
 (LP3HI),
  memaksa
yang
harus
ditangani
dengan
  Menteri
Keuangan
Sri
Mulyani
mengatakan

   KEMAKI
dan
LBH
PEKA.  Perpu
 terkait
 keuangan
 negara.
  pemerintah
 akan
 memastikan
 seluruh

                          prosedur
dalam
perpu
ini
dilakukan
dengan

               Koordinator
 MAKI,
 Boyamin
 Saiman,

   Amien
 cs
 mempersoalkan
 tiga
 pasal,
  mengatakan
 perpu
 ini
 berpotensi
  akuntabilitas
yang
baik.
Ia
menjamin
akan

   yakni
Pasal
2
ayat
(1)
huruf
a
angka
1,
2,
  membuat
 skandal
 BLBI
 dan
 Century
  mendokumentasikan
 secara
 rinci
 setiap

   dan
 3;
 Pasal
 27,
 dan
 Pasal
 28.
 Para
  terulang.
 Alasannya
 dalil
 BLBI
 dan
  kebijakan
yang
diambil.
Sehingga,
upaya
ini

   pemohon
 meminta
 ketiga
 pasal
 ini
  Century
 selalu
 disandarkan
 dengan
  bisa
 menjadi
 bentuk
 pertanggungjawaban

   dibatalkan
karena
bertentangan
dengan
  istilah
kebijakan
yang
tidak
bisa
dituntut.  ke
publik.

   konstitusi
 dan
 tak
 memiliki
 kekuatan

   hukum
 mengikat.
 Adapun
 MAKI
 dan
  Boyamin
 menuturkan
 pemerintahan
  “Bahkan
 yang
 dilakukan
 ini
 bukan

   lainnya
hanya
menyoroti
Pasal
27.  Presiden
 Susilo
 Bambang
 Yudhoyono
  merupakan
 konflik
 kepentingan,
 niat

               pada
 2008
 pernah
 menerbitkan
 Perpu
  korupsi,
atau
memperkaya
diri
sendiri
dan

   Pasal
 2
 Perpu
 Covid­19
 memberi
  yang
sejenis
namun
ditolak
oleh
DPR.
  orang
lain,”
kata
dia.
   kewenangan
 bagi
 pemerintah
 untuk

   menentukan
 batas
 defisit
 anggaran
 di
  "Sehingga
semestinya
tidak
pernah
ada
  Adapun
Menteri
Koordinator
Bidang
Politik,

   atas
3
persen
terhadap
Undang­undang
  lagi
perpu
yang
memberikan
kekebalan
  Hukum,
 dan
 Keamanan
 Mahfud
 MD

   APBN
 sampai
 tahun
 2022,
 tanpa
  penyelenggara
 pemerintahan
 terkait
  mempersilakan
siapa
saja
mengajukan
uji

   m e n g a t u r 
 b a t a s 
 m a k s i m a l nya .
  keuangan
 negara,"
 kata
 dia,
 19
 April
  materi
Perpu
Covid­19
ke
MK.

   Penentuan
batas
defisit
ini
tanpa
perlu
  2020.
   persetujuan
DPR
RI.
Amien
dkk
menilai
  "Tak
ada
yang
melarang
mengkritisi
isinya
di

   hal
 itu
 bertentangan
 dengan
 Pasal
 23
  Dalil
 itikad
 baik,
 tidak
 bisa
 dituntut
  DPR
atau
mengujinya
dengan
judicial
review

   dan
 Pasal
 23A
 Undang­Undang
 Dasar
  hukum,
dan
bukan
merugikan
keuangan
  ke
MK
jika
ada
potensi
dikorupsikan,"
kata

   1945.       negara,
 kata
 Boyamin,
 harus
 diuji
  M a h f u d 
 l e w a t 
 a k u n 
 Tw i t t e r n y a ,

                          @mohmahfudmd,
Sabtu,
18
April
2020.
               melalui
 proses
 hukum
 yang
 adil
 dan

   Dengan
 tidak
 adanya
 batas
 maksimal
  terbuka.
 Ia
 mewanti­wanti
 tdak
 boleh

   penentuan
 defisit,
 pemohon
 menilai
  ada
istilah
itikad
baik
berdasar
penilaian
  Mahfud
 mengatakan
 Perpu
 itu
 bertujuan

   pasal
 ini
 berpotensi
 disalahgunakan
  subjektif
 oleh
 pelaku
 penyelenggara
  menjaga
rakyat
dari
keterpurukan
sosial
dan

   pemerintah
 untuk
 memperbesar
 rasio
  pemerintahan
sendiri.
  ekonomi
karena
Covid­19.
Dengan
adanya

   pinjaman
negara,
khususnya
utang
luar
  kritik,
kata
dia,
nantinya
bisa
dicapai
hasil

   negeri.Adapun
 Pasal
 27
 Perpu
 itu
  “Bisa
 saja
 ternyata
 klaim
 itikad
 baik
  yang
 baik
 mengenai
 substansi
 Perpu
 itu.

   dianggap
bertentangan
dengan
Pasal
23
  ternyata
kemudian
terbukti
itikad
buruk
  "Dari
semuanya
nanti
bisa
lahir
keputusan

   dan
 Pasal
 23A
 UUD
 1945.
 Pada
  sehingga
 tetap
 harus
 bisa
 dituntut
  yang
baik
bagi
bangsa,"
kata
mantan
ketua

   pokoknya,
Pasal
27
itu
menyatakan
biaya
  hukum
 untuk
 membuktikan
 itikad
 baik
  MK
ini.
(tempo/*)
   yang
pemerintah
keluarkan
tidak
  atau
itikad
buruk.”
    9
|
EXPOSEMEDIA.ID
 |
Edisi
Selasa,
5
Mei
2020
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14