Page 13 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 5 Mei 2020
P. 13
EXPOSEMEDIA
PRANOTO
AND
PARTNERS DIGITAL
NEWSPAPER
PSBB
Bukan
Solusi
Utama
Oleh:
Sonny
E.
Udjaili,
SH
(Praktisi
Hukum)
MENARIK
perhatian
sesaat
setelah
jelas
ketika
diterapkan
karena
sering
Presiden
menerapkan
PP
No.
21/2020
adanya
benturan
Peraturan
antar
Tentang
PSBB
sebagai
solusi
Negara
Kementerian.
memutus
mata
rantai
penyebaran
Covid
19
di
Indonesia. 2.
PERDA
adalah
Solusi
Pada
dasarnya,
penerapan
PSBB
di
Kota
Jika
Pemerintah
Pusat
menerapkan
PSBB
maupun
Provinsi
lainnya,
ternyata
tidak
sebagai
Solusi,
maka
Pemda
yang
telah
sedemikian
efektif
sebagaimana
yang
mengeluarkan
PERDA
tanpa
pengajuan
diharapkan. PSBB
secara
otomatis
telah
menerapkan
PSBB,
karena
acuannya
masih
dalam
DKI
Jakarta,
Jawa
Barat
contohnya
koridor
UU
No.
6/2018,
sehingga
Daerah
masih
mendominasi
jumlah
angka
tersebut
tidak
ada
bedanya
dengan
pasien
positif
Virus
Covid
19,
padahal
daerah
yang
telah
menerapkan
PSBB
D K I
J a k a r t a
t e r h i t u n g
t e l a h
sesuai
dengan
PP
21/2020
(kalau
memperbaharui
kebijakan
PSBB
dengan
dalam
kebijakan
disetujui
atau
tidaknya
Pemerintah
mengeluarkan
atau
merevisi
m e m p e r p a n j a n g
j a n g k a
wa k t u
pengajuan
PSBB
daerah
yang
kemudian
PP
21/2020
tambahan
KARANTINA
penerapan
kebijakan
tersebut. dalam
peraturan
tersebut,
kementerian
WILAYAH
maka
Pergub
bukan
solusi).
lainnya
wajib
menyesuaikan
peraturan
Apa
yang
menjadikan
perbedaan
daerah
terhadap
Keputusan
Menteri
yang
Jika
melihat
lebih
dalam
lagi
mengenai
yang
telah
menerapkan
PSBB
atau
tidak
diberikan
amanat
tersebut. aturan
yang
terdapat
dalam
PP
21/2020
dan
seberapa
besar
dampaknya
d a n
U U
N o .
6 / 2 0 1 8
Te n t a n g
terhadap
kebutuhan
dasar
masyarakat
Lantas,
apa
arti
dari
PSBB
itu
sendiri
Kekarantinaan
Kesehatan,
maka
kita
daerah
jika
PSBB
di
terapkan
di
daerah
yang
ketika
proses
pengajuannya
harus
akan
melihat
kebingungan
terhadap
tersebut
? melalui
tahap
prosedur
yang
ketat,
daerah
yang
telah
menerapkan
PSBB
setelah
disetujui,
Pemerintah
Pusat
sesuai
dengan
PP
21/2020
dan
daerah
1.
PP
21/2020
PSBB
Ambigu kemudian
menganulir
kebijakan
yang
yang
telah
mengeluarkan
Perda
sesuai
pada
dasarnya
berada
dalam
koridor
dengan
Kepres
No.
11/2020.
Ketidakjelasannya
PP
21/2020
tentang
keputusan
itu
sendiri
yaitu
tentang
PSBB
adalah
kunci
di
mana
jaring
disetujuinya
PSBB
di
Daerah
DKI
Sementara
PSBB
secara
garis
besar
pengaman
yang
oleh
Pemerintah
Pusat
Jakarta? mengisi
Pasal
mengenai
pembatasan
bisa
menekan
atau
memutus
mata
rantai
pergerakan
masyarakat
di
wilayah,
dan
penyebaran
Covid
19
malah
hanya
Intervensi
Pemerintah
Pusat
sangat
pembatasan
lainnya
serta
harus
diajukan
melahirkan
kebijakan
yang
tidak
jelas.
kental
terhadap
kebijakan
yang
diambil
ke
Menteri
kesehatan
dan
menunggu
oleh
Pemerintah
Daerah
yang
telah
persetujuan,
namun
di
sis
lainnya
Perda
Tidak
adanya
pengaturan
yang
jelas
menerapkan
PSBB.
Padahal,
jika
Tentang
Covid
19
yang
tanpa
harus
dalam
PP
21/2020
tersebut
dan
terkesan
merujuk
pada
PMK
No.
9/2020
Tentang
adanya
persetujuan
Kemenkes
secara
melimpahkan
kewenangan
administratif
Pedoman
Penerapan
PSBB
BAB
III
Pasal
garis
besar
pula
telah
mengisi
anjuran
pada
Kemenerian
Kesehatan,
sering
13
ayat
(1)
huruf
e
dan
ayat
(10)
atau
aturan
terkait
dengan
Pembatasan
menimbulkan
benturan
kebijakan
mengindikasikan
bahwa
Pemerintah
sesuai
dengan
UU
No.
6/2018.
dengan
Kementerian
lainnya. daerah
terhadap
penerapan
PSBB
harus
dilakukannya
Pembatasan
mengenai
Lantas,
apa
yang
menjadikan
kedua
Salah
satunya
adalah
mengenai
m o d a
Tr a n s p o r t a s i
d e n g a n
produk
peraturan
ini
berbeda.?
Pada
kebijakan
PSBB
DKI
Jakarta
yang
mempertimbangkan
mengenai
jarak. dasarnya
tidak
ada,
karena
terhadap
melarang
ojol
sesuai
dengan
PMK
No.
Daerah
yang
telah
menerapkan
PSBB
9/2020
untuk
mengangkut
penumpang,
Begitupun
juga
mengenai
pemenuhan
dan
belum
menerapkan
PSBB
sama
namun
dalam
waktu
bersamaan
negara
terhadap
kebutuhan
pokok
sama
harus
melapor
ke
Ketua
Gugus
Pemerintah
Pusat
lewat
Kementerian
masyarakat
yang
terdampak
kebijakan
Tugas
Penanganan
Covid
19
yaitu
BNPB.
Perhubungan
menganulir
kebijakan
PSBB
yang
jika
merujuk
pada
UU
No.
tersebut
melalui
Peraturan
Menteri
6/2018
pemenuhan
dasar
kebutuhan
3 .
P e m e r i n t a h
s e g e r a
Perhubungan
No.
PM
18/2020. masyarakkat
di
tanggung
oleh
Negara
p e r t i m b a n g k a n
m e n g e n a i
dan
bukan
Pemerintah
Daerah KARANTINA
WILAYAH.
PP
21/2020
secara
konstitusional
Hal
ini
yang
kemudian
menurut
saya
Sebenarnya,
akan
berbeda
jika
m e n g a m a n a t k a n
Ke m e n t e r i a n
PSBB
terkesan
hanya
sekedar
kebijakan
Pemerintah
Pusat
dalam
hal
ini
Presiden
Kesehatan
adalah
sebagai
pemimpin
yang
tanpa
adanya
pengaturan
yang
Jokowi
menerapkan
kebijakan
dalam
PP
13
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Selasa,
5
Mei
2020