Page 13 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 5 Mei 2020
P. 13

EXPOSEMEDIA
  PRANOTO
AND
PARTNERS       DIGITAL
NEWSPAPER
    PSBB
Bukan
Solusi
Utama
    Oleh:
Sonny
E.
Udjaili,
SH
(Praktisi
Hukum)

    MENARIK
 perhatian
 sesaat
 setelah
  jelas
 ketika
 diterapkan
 karena
 sering

    Presiden
 menerapkan
 PP
 No.
 21/2020
  adanya
 benturan
 Peraturan
 antar

    Tentang
 PSBB
 sebagai
 solusi
 Negara
  Kementerian.
    memutus
mata
rantai
penyebaran
Covid

    19
di
Indonesia.       2.
PERDA
adalah
Solusi
    Pada
dasarnya,
penerapan
PSBB
di
Kota
  Jika
Pemerintah
Pusat
menerapkan
PSBB

    maupun
Provinsi
lainnya,
ternyata
tidak
  sebagai
Solusi,
maka
Pemda
yang
telah

    sedemikian
 efektif
 sebagaimana
 yang
  mengeluarkan
PERDA
tanpa
pengajuan

    diharapkan.            PSBB
secara
otomatis
telah
menerapkan

                           PSBB,
 karena
 acuannya
 masih
 dalam

    DKI
 Jakarta,
 Jawa
 Barat
 contohnya
  koridor
UU
No.
6/2018,
sehingga
Daerah

    masih
 mendominasi
 jumlah
 angka
  tersebut
 tidak
 ada
 bedanya
 dengan

    pasien
 positif
 Virus
 Covid
 19,
 padahal
  daerah
 yang
 telah
 menerapkan
 PSBB

    D K I 
 J a k a r t a 
 t e r h i t u n g 
 t e l a h
  sesuai
 dengan
 PP
 21/2020
 (kalau

    memperbaharui
kebijakan
PSBB
dengan
 dalam
kebijakan
disetujui
atau
tidaknya
  Pemerintah
mengeluarkan
atau
merevisi

    m e m p e r p a n j a n g 
 j a n g k a 
 wa k t u
 pengajuan
PSBB
daerah
yang
kemudian
  PP
 21/2020
 tambahan
 KARANTINA

    penerapan
kebijakan
tersebut.  dalam
peraturan
tersebut,
kementerian
  WILAYAH
maka
Pergub
bukan
solusi).
                lainnya
 wajib
 menyesuaikan
 peraturan

    Apa
yang
menjadikan
perbedaan
daerah
 terhadap
 Keputusan
 Menteri
 yang
  Jika
melihat
lebih
dalam
lagi
mengenai

    yang
telah
menerapkan
PSBB
atau
tidak
 diberikan
amanat
tersebut.  aturan
yang
terdapat
dalam
PP
21/2020

    dan
 seberapa
 besar
 dampaknya
  d a n 
 U U 
 N o . 
 6 / 2 0 1 8 
 Te n t a n g

    terhadap
 kebutuhan
 dasar
 masyarakat
 Lantas,
 apa
 arti
 dari
 PSBB
 itu
 sendiri
  Kekarantinaan
 Kesehatan,
 maka
 kita

    daerah
jika
PSBB
di
terapkan
di
daerah
 yang
ketika
proses
pengajuannya
harus
  akan
 melihat
 kebingungan
 terhadap

    tersebut
?  melalui
 tahap
 prosedur
 yang
 ketat,
  daerah
 yang
 telah
 menerapkan
 PSBB

                setelah
 disetujui,
 Pemerintah
 Pusat
  sesuai
dengan
PP
21/2020
dan
daerah

    1.
PP
21/2020
PSBB
Ambigu  kemudian
 menganulir
 kebijakan
 yang
  yang
telah
mengeluarkan
Perda
sesuai

                pada
 dasarnya
 berada
 dalam
 koridor
  dengan
Kepres
No.
11/2020.
    Ketidakjelasannya
 PP
 21/2020
 tentang
 keputusan
 itu
 sendiri
 yaitu
 tentang

    PSBB
 adalah
 kunci
 di
 mana
 jaring
 disetujuinya
 PSBB
 di
 Daerah
 DKI
  Sementara
 PSBB
 secara
 garis
 besar

    pengaman
yang
oleh
Pemerintah
Pusat
 Jakarta?  mengisi
 Pasal
 mengenai
 pembatasan

    bisa
menekan
atau
memutus
mata
rantai
  pergerakan
masyarakat
di
wilayah,
dan

    penyebaran
 Covid
 19
 malah
 hanya
 Intervensi
 Pemerintah
 Pusat
 sangat
  pembatasan
lainnya
serta
harus
diajukan

    melahirkan
kebijakan
yang
tidak
jelas.
  kental
terhadap
kebijakan
yang
diambil
  ke
 Menteri
 kesehatan
 dan
 menunggu

                oleh
 Pemerintah
 Daerah
 yang
 telah
  persetujuan,
namun
di
sis
lainnya
Perda

    Tidak
 adanya
 pengaturan
 yang
 jelas
 menerapkan
 PSBB.
 Padahal,
 jika
  Tentang
 Covid
 19
 yang
 tanpa
 harus

    dalam
PP
21/2020
tersebut
dan
terkesan
 merujuk
pada
PMK
No.
9/2020
Tentang
  adanya
 
persetujuan
Kemenkes
secara

    melimpahkan
kewenangan
administratif
 Pedoman
Penerapan
PSBB
BAB
III
Pasal
  garis
besar
 pula
telah
mengisi
anjuran

    pada
 Kemenerian
 Kesehatan,
 sering
 13
 ayat
 (1)
 huruf
 e
 dan
 ayat
 (10)
  atau
aturan
terkait
dengan
Pembatasan

    menimbulkan
 benturan
 kebijakan
 mengindikasikan
 bahwa
 Pemerintah
  sesuai
dengan
UU
No.
6/2018.
    dengan
Kementerian
lainnya.  daerah
terhadap
penerapan
PSBB
harus

                dilakukannya
 Pembatasan
 mengenai
  Lantas,
 apa
 yang
 menjadikan
 kedua

    Salah
 satunya
 adalah
 mengenai
 m o d a 
 Tr a n s p o r t a s i 
 
 d e n g a n
  produk
 peraturan
 ini
 berbeda.?
 Pada

    kebijakan
 PSBB
 DKI
 Jakarta
 yang
 mempertimbangkan
mengenai
jarak.  dasarnya
 tidak
 ada,
 karena
 terhadap

    melarang
 ojol
 sesuai
 dengan
 PMK
 No.
  Daerah
 yang
 telah
 menerapkan
 PSBB

    9/2020
untuk
mengangkut
penumpang,
 Begitupun
 juga
 mengenai
 pemenuhan
  dan
 belum
 menerapkan
 PSBB
 sama­
    namun
 dalam
 waktu
 bersamaan
 negara
 terhadap
 kebutuhan
 pokok
  sama
 harus
 melapor
 ke
 Ketua
 Gugus

    Pemerintah
 Pusat
 lewat
 Kementerian
 masyarakat
 yang
 terdampak
 kebijakan
  Tugas
Penanganan
Covid
19
yaitu
BNPB.
    Perhubungan
 menganulir
 kebijakan
 PSBB
 yang
 jika
 merujuk
 pada
 UU
 No.

    tersebut
 melalui
 Peraturan
 Menteri
 6/2018
 pemenuhan
 dasar
 kebutuhan
  3 . 
 P e m e r i n t a h 
 s e g e r a

    Perhubungan
No.
PM
18/2020.  masyarakkat
 di
 tanggung
 oleh
 Negara
  p e r t i m b a n g k a n 
 m e n g e n a i

                dan
bukan
Pemerintah
Daerah  KARANTINA
WILAYAH.
    PP
 21/2020
 secara
 konstitusional
 Hal
 ini
 yang
 kemudian
 menurut
 saya
  Sebenarnya,
 akan
 berbeda
 jika

    m e n g a m a n a t k a n 
 Ke m e n t e r i a n
 PSBB
terkesan
hanya
sekedar
kebijakan
  Pemerintah
Pusat
dalam
hal
ini
Presiden

    Kesehatan
adalah
sebagai
pemimpin
  yang
tanpa
adanya
pengaturan
yang
  Jokowi
menerapkan
kebijakan
dalam
PP

    13
|
EXPOSEMEDIA.ID
 |
Edisi
Selasa,
5
Mei
2020
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18