Page 14 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 5 Mei 2020
P. 14

21/2020
 memuat
 Opsi
 KARANTINA

  WILAYAH
atau
setidaknya
mengeluarkan
PP

  terkait
 KARANTINA
 WILAYAH
 sesuai

  dengan
amanat
UU
No.
6/2018.
  Maka,
 perbedaan
 penerapan
 dan
 ruang

  lingkup
kebijakan
antara
Pemerintah
Pusat

  dan
Pemerintah
Daerah
akan
sesuai
dengan

  kebutuhan
 masing­masing
 daerah
 yang

  telah
 menerapkan
 Karantina
 Wilayah
 dan

  pasti
 terhadap
 penyebaran
 atau
 angka

  pasien
yang
terkonfirmasi
positif
Virus
Covid

  19
 setidaknya
 bisa
 ditekan
 secara

  maksimal.
Dalam
UU
No.
6/2018
Tentang

  Kekarantinaan
 Kesehatan,
 tipoksi

  Pemerintah
 Daerah
 secara
 keseluruhan

  tidak
 secara
 maksimal
 diperankan
 karena

  terkait
 dengan
 kebutuhan
 mendasar

  masyarakat
daerah
yang
terkena
kebijakan

  KARANTINA
 WILAYAH
 secara
 otomatis

  ditanggung
 oleh
 Pemerintah
 Pusat
 dan

  dihitung
secara
detail.
  Maka,
dengan
sendirinya
tidak
akan
ada
lagi

  masyarakat
 yang
 keluar
 rumah
 sekedar

  untuk
membeli
kebutuhan
hidupnya
sehari­
  hari.
 Edukasi
 dan
 himbauan
 Pemerintah

  akan
 secara
 otomatis
 berjalan
 dengan

  sendirinya
 (Work
 From
 Home,
 Stay
 At
  mengucapkan:
  Home)
 jika
 yang
 diterapkan
 Pemerintah

  Pusat
adalah
Karantina
Wilayah,
karena
jika
  “Selamat
Menunaikan
Ibadah
Puasa”
  menelisik
pada
kebijakan
PSBB,
mayoritas

  masyarakat
yang
terkena
dampak
PSBB
dan

  tidak
 terdampak
 PSBB
 sama­sama
 masih

  kebutuhan
sehari­harinya
karena
kebijakan
 Marhaban
Ya
Ramadhan
  harus
 berjuang
 untuk
 memenuhi

  Pemerintah
 Pusat
 mengambil
 opsi
 PSBB

  tidak
 jelas
 terkait
 dengan
 Pemenuhan

  Negara
 untuk
 menyediakan
 serta

  mensuplay
 kebutuhan
 dasar
 hidup

  masyarakat.
  Pebedaannya
adalah
jika
PSBB
diterapkan,

  maka
 Pemerintah
 Pusat
 borkolaborasi

  dengan
 Pemerintah
 Daerah
 wajib

  menyediakan
kebutuhan
pokok
masyarakat

  di
daerah
dan
kemudian
masyarakat
harus

  membelinya,
berbeda
kemudian
jika
yang

  diterapkan
 adalah
 KARANTINA
 WILAYAH,

  yaitu
Pemerintah
Pusat
maupun
Pemerintah

  daerah
 menyediakan
 kebutuhan
 pokok

  masyarakat
 di
 daerah
 dan
 kemudian

  mensuplainya
 langsung
 ke
 masyarakat

  khuususnya
 masyarakat
 miskin
 yang

  terdampak
 KARANTINA
 WILAYAH
 tanpa

  harus
membelinya.
  Terakhir,
 Kebijakan
 tiap­tiap
 daerah
 pada

  dasarnya
 sama,
 merujuk
 pada
 UU
 No.

  6/2018
 Tentang
 Kekarantinaan
 Kesehatan

  baik
daerah
yang
telah
menerapkan
PSBB

  maupun
 belum
 atau
 tidak
 sama
 sekali,

  tetapi
 hal
 yang
 demikian
 harus
 di
 seriusi

  adalah
 bagaimana
 kemudian
 masyarakat

  luas
lebih
 
Mawas
diri
terhadap
ancaman

  Covid­19
kali
ini.
(*\)
                     MICHAEL TOWOLIU
    EXPOSEMEDIA
    DIGITAL
NEWSPAPER  Anggota DPRD Kota Manado
  14
|
EXPOSEMEDIA.ID
 |
Edisi
Selasa,
5
Mei
2020
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19