Page 14 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 5 Mei 2020
P. 14
21/2020
memuat
Opsi
KARANTINA
WILAYAH
atau
setidaknya
mengeluarkan
PP
terkait
KARANTINA
WILAYAH
sesuai
dengan
amanat
UU
No.
6/2018.
Maka,
perbedaan
penerapan
dan
ruang
lingkup
kebijakan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
akan
sesuai
dengan
kebutuhan
masingmasing
daerah
yang
telah
menerapkan
Karantina
Wilayah
dan
pasti
terhadap
penyebaran
atau
angka
pasien
yang
terkonfirmasi
positif
Virus
Covid
19
setidaknya
bisa
ditekan
secara
maksimal.
Dalam
UU
No.
6/2018
Tentang
Kekarantinaan
Kesehatan,
tipoksi
Pemerintah
Daerah
secara
keseluruhan
tidak
secara
maksimal
diperankan
karena
terkait
dengan
kebutuhan
mendasar
masyarakat
daerah
yang
terkena
kebijakan
KARANTINA
WILAYAH
secara
otomatis
ditanggung
oleh
Pemerintah
Pusat
dan
dihitung
secara
detail.
Maka,
dengan
sendirinya
tidak
akan
ada
lagi
masyarakat
yang
keluar
rumah
sekedar
untuk
membeli
kebutuhan
hidupnya
sehari
hari.
Edukasi
dan
himbauan
Pemerintah
akan
secara
otomatis
berjalan
dengan
sendirinya
(Work
From
Home,
Stay
At
mengucapkan:
Home)
jika
yang
diterapkan
Pemerintah
Pusat
adalah
Karantina
Wilayah,
karena
jika
“Selamat
Menunaikan
Ibadah
Puasa”
menelisik
pada
kebijakan
PSBB,
mayoritas
masyarakat
yang
terkena
dampak
PSBB
dan
tidak
terdampak
PSBB
samasama
masih
kebutuhan
sehariharinya
karena
kebijakan
Marhaban
Ya
Ramadhan
harus
berjuang
untuk
memenuhi
Pemerintah
Pusat
mengambil
opsi
PSBB
tidak
jelas
terkait
dengan
Pemenuhan
Negara
untuk
menyediakan
serta
mensuplay
kebutuhan
dasar
hidup
masyarakat.
Pebedaannya
adalah
jika
PSBB
diterapkan,
maka
Pemerintah
Pusat
borkolaborasi
dengan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan
kebutuhan
pokok
masyarakat
di
daerah
dan
kemudian
masyarakat
harus
membelinya,
berbeda
kemudian
jika
yang
diterapkan
adalah
KARANTINA
WILAYAH,
yaitu
Pemerintah
Pusat
maupun
Pemerintah
daerah
menyediakan
kebutuhan
pokok
masyarakat
di
daerah
dan
kemudian
mensuplainya
langsung
ke
masyarakat
khuususnya
masyarakat
miskin
yang
terdampak
KARANTINA
WILAYAH
tanpa
harus
membelinya.
Terakhir,
Kebijakan
tiaptiap
daerah
pada
dasarnya
sama,
merujuk
pada
UU
No.
6/2018
Tentang
Kekarantinaan
Kesehatan
baik
daerah
yang
telah
menerapkan
PSBB
maupun
belum
atau
tidak
sama
sekali,
tetapi
hal
yang
demikian
harus
di
seriusi
adalah
bagaimana
kemudian
masyarakat
luas
lebih
Mawas
diri
terhadap
ancaman
Covid19
kali
ini.
(*\)
MICHAEL TOWOLIU
EXPOSEMEDIA
DIGITAL
NEWSPAPER Anggota DPRD Kota Manado
14
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Selasa,
5
Mei
2020