Page 2 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Rabu, 6 Mei 2020
P. 2

EXPOSEMEDIA
   2
|
EXPOSEMEDIA.ID
 |
Edisi
Rabu,
6
Mei
2020
                              DIGITAL
NEWSPAPER
                 Berita Utama
     Pasca
Turunnya
PERPPU
     Bawaslu
Siap
Aktifkan
    Ribuan
Petugas
Ad­Hoc
     EXPOSEMEDIA,
MANADO
–
Posisi
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
(Bawaslu)
Provinsi

   Sulawesi
Utara
(Sulut)
selalu
siap
sedia
dalam
melaksanakan
ajang
Pilkada
Serentak
yang
sesuai

    Perppu
2
Nomor
2020
dilaksanakan
9
Desember
2020.
Hal
tersebut
seperti
disampaikan
Ketua

           Bawaslu
Sulut,
Drs.
Herwyn
Malonda,
M.Si,
Rabu
(6/5).
      erwyn
 menuturkan
 Selanjutnya,
Herwyn
mengaku
 ada
yang
bisa
saja
tidak
bersedia

      p i h a k n y a 
 s e d a n g
 secara
 normatif
 pengaktifan
 lagi
 melanjutkan
 tugasnya.
 Saya

   Hm e n u n g g u 
 d a n
 kembali
 Badan
 Adhoc
 juga
 berharap,
 semua
 ketentuan
 kita

   menyiapkan
 personil
 Badan
 akan
 memperhatikan
 aspek
 jalankan,
lalu
mereka
Badan
Adhoc

   Adhoc
 untuk
 diaktifkan
 ferivikasi
kembali.
Bagaimana
 ini,
 masih
 tetap
 mau
 bekerja

   kembali.
 Bahkan
 yang
 belum
 pun,
 lanjutnya,
 tak
 boleh
 jangan
 ada
 yang
 mundur.

   dilantik
di
11
Kabupaten/Kota
 disangkal
 kalau
 kemudian
 Kemudian,
 kami
 akan
 menunggu

   yang
ada
di
Sulut
akan
segera
 akan
 perubahan
 personil
 di
 putusan
akhirnya
dari
Bawaslu
RI,

   dilakukan
proses
pelantikan.
  internal
Badan
Adhoc
terjadi.
  kapan
 waktunya
 Badan
 Adhoc

                          diaktifkan
kembali,’’
kata
Herwyn.

   Langkah
 tersebut,
 tambah
 Hal
 itu
 dikatakannya
 sesuai
 (*/can)
   Harwyn
 bergantung
 pada
 pengalaman
 sebelumnya.

   gerak
 KPU
 Sulut.
 Jebolan
 Herwyn
 menanti
 keputusan

   aktivis
 GMNI
 itu
 menilai
 lanjutan
akan
disesuaikannya

   Bawaslu
 sebagai
 lembaga
 dengan
 arahan
 dan
 petunjuk

   pengawas
 Pemilu
 akan
 Bawaslu
 Republik
 Indonesia

   bergerak
cepat
bila
KPU
telah
 (RI).
   memulai
bertugas.
              “Nah
untuk
mengaktif­
   “Kita
akan
aktifkan
personil
di
 kan
kembali
Badan
Adhoc,

   B a d a n 
 A d h o c , 
 k a l a u
 kita
butuh
waktu
untuk

   hitungannya
 sampai
 di
 tiap
 verifikasi
lagi.
Jangan

   Desa
 berarti
 jumlahnya
 sampai
ada
personil
kita

   dikisaran
 1.507
 (seribu
 lima
 disaat
masa
non­aktif,

   r a t u s a n 
  t u j u h )
 mereka
terlibat
hal­hal

   Desa/Kelurahan.
 Walau
 yang
melanggar
etika

   begitu,
prinsipnya
Bawaslu
itu
 sebagai
penyeleng­
   mengawasi
 kerja
 KPU.
 Jika
 gara
Pemilu,
atau

   KPU
 Sulut
 memulai
 dengan

   agenda
 atau
 tahapan,
 maka

   kami
 wajib
 bergerak
 cepat
 

   menyesuaikan
semua
agenda­
   agenda
 tersebut,’’
 ujar

   Herwyn.
                            Drs.
Herwyn
Malonda,
M.Si
                              Ketua
Bawaslu
Sulut,

   1   2   3   4   5   6   7