Page 3 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Rabu, 6 Mei 2020
P. 3
EXPOSEMEDIA
3
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Rabu,
6
Mei
2020
DIGITAL
NEWSPAPER
Berita Utama
Ardiles:
Kami
Menunggu
Petunjuk
Lanjut
KPU
RI
EXPOSEMEDIA,
MANADO
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
UndangUndang
(Perppu)
Nomor
2
Tahun
2020
yang
baru
saja
ditandatangani
Presiden
Ir.
Joko
Widodo
rupanya
menjadi
angin
segar
bagi
para
pemburu
kursi
kekuasaan
di
tengah
Corona
Virus
(Covid19).
Pada
sisi
lain,
esensi
Perppu
tersebut
memberi
kesempatan
kepada
daerah
yang
sudah
bebas
pandemic
Covid19
untuk
bersiap
melaksanakan
hajatan
demokrasi
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
Serentak.
enanggapi
pelaksanaan
Pilkada
9
Desember
2020,
Ketua
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Provinsi
Sulawesi
Utara
(Sulut),
Dr.
Ardiles
Mewoh
Mmenyebutkan
akan
mempersiapkan
langkah
secara
kelembagaan.
Meski
pihaknya
masih
menunggu
persetujuan
lanjutan.
“Kalau
memang
nanti
sudah
ada
persetujuan
bersama
DPR,
Pemerintah
dan
KPU,
tentu
kita
harus
optimis.
Tapi,
terkait
pelaksanaan
Pilkada
Serentak
di
tengah
wabah,
kita
selayaknya
terus
memperhatikan
dan
melaksanakan
bentul
protocol
kesehatan
Covid19,’’
ujar
Ardiles.
Selain
itu,
jumlah
puluhan
ribu
personil
anggota
Badan
Adhoc
yang
ada
dibawah
jajaran
KPU
Sulut
akan
juga
dipersiapkan
untuk
aktif
kembali
bekerja.
Menurut
Ardiles,
pihaknya
menunggu
petunjuk
KPU
Republik
Indonesia
(RI)
sebagai
bagian
dari
tindaklanjuti
Perppu.
Adhoc
yang
terdiri
dari
Panitia
Pemilihan
Kecamatan
(PPK)
dan
Panitia
Pemungutan
Suara
(PPS),
sampai
Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan
Suara
(KPPS)
yang
sementara
dinonaktifkan
akan
kembali
lagi
bekerja.
“Kurang
lebih
50
ribuan
Badan
Adhoc
di
bahwa
jajaran
KPU
Sulawesi
Utara
yang
melaksanakan
Pilgub.
Itu
jumlah
total,
paling
banyak
KPPS
yang
nanti
bekerja
di
bulan
Desember.
Kalau
tahapan
dilanjutkan,
maka
PPK
akan
diaktifkan
kembali,’’
kata
Ardiles.
Komisioner
KPU
Sulut
dua
periode
itu
memaparkan
pula
soal
inti
dari
Perppu
yang
dikeluarkan
Presiden
Jokowi.
Terkait
kesiapan
Ardiles
tak
segan
menyampaikan
optimismenya,
hanya
saja
semua
akan
dilaksanakan
sesuai
ketentuan
peraturang.
Dimana
saat
ini
proses
menuju
ke
arah
pelaksanaan
Pilkada
9
Desember
2020
sedang
dilakukan
stakeholder
terkait.
Sehingga
penting
untuk
menunggu
beberapa
waktu
saja.
“Sesuai
Perppu
tahapan
dimulai
kembali
harus
ada
persetujuan
bersama
DPR,
Pemerintah
dan
KPU.
Jelas
sekali
di
Perppu,
jika
pandemic
belum
berakhir,
otomatis
Pemilu
Serentak
akan
dijadwalkan
kembali,’’
ujar
Ardiles,
Rabu
(6/5/2020).
(*/Can)