Page 7 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Rabu, 6 Mei 2020
P. 7
7
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Rabu,
6
Mei
2020
Dewan
Pers:
UKW
Lewat
Daring
Ilegal
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
Dewan
Pers
menyatakan
uji
kompetensi
wartawan
(UKW)
melalui
virtual
atau
daring
merupakan
kegiatan
ilegal
dan
tidak
pernah
menetapkan
metode
tersebut
meskipun
terjadi
wabah
COVID19.
alam
Surat
Edaran
Dewan
Pers
"Dewan
Pers
tidak
mengenal
nama
bernomor
02/SEDP/V/2020
lembaga
yang
menyelenggarakan
UKW
Dtertanggal
4
Mei
2020
yang
online
seperti
disebut,
termasuk
juga
diterima
Selasa,
Ketua
Dewan
Pers
nama
personalia
yang
disebut
sebagai
Mohammad
Nuh
menegaskan
UKW
narasumber
ahli
Dewan
Pers.
Posisi
itu
dilakukan
secara
tatap
muka
antara
tidak
ada
dalam
struktur
personalia
yang
penguji
dan
wartawan
yang
menjadi
aktif
di
Dewan
Pers,"
tutur
M
Nuh.
peserta
uji.
Untuk
itu,
Dewan
Pers
menyerukan
Proses
pengujian
pun
dilakukan
dengan
kepada
khalayak,
komunitas
pers,
EXPOSEMEDIA metode
tertulis,
lisan
dan
observasi
lembaga
pemerintah
mau
pun
MERAWAT
AKAL
SEHAT dengan
berbasis
platform
yang
menjadi
nonpemerintah
untuk
mewaspadai
konstituen
Dewan
Pers,
yakni
cetak,
kegiatan
ilegal
tersebut.
televisi,
radio
foto
serta
media
siber.
Sebelumnya
lembaga
UKW
PWI
Pusat
Dewan
Pers
sebelumnya
mendapat
m e m a s t i k a n
t i d a k
p e r n a h
laporan
dari
wartawan
serta
lembaga
menyelenggarakan
UKW
secara
virtual
UKW
di
daerah
terkait
adanya
UKW
karena
materi
uji
UKW
belum
virtual. memungkinkan
diujikan
secara
daring
terkait
adanya
informasi
di
sebuah
Setelah
ditelisik
Dewan
Pers
dan
daerah
telah
berlangsung
UKW
secara
pemberitaan
media,
institusi
yang
virtual.
(dtk/*)
mengadakan
UKW
virtual
bernama
LPKP
dan
mengaku
beralamat
di
Sleman,
DIY,
mengumumkan
hasil
UKW
yang
digelarnya
tersebut.