Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Selasa, 12 Mei 2020
P. 6
6
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Selasa,
12
Mei
2020
“Oleh
karena
itu,
keberadaan
aturan
Kemudian,
RUU
tentang
Pelindungan
EXPOSEMEDIA
yang
memberikan
pengaturan
dan
Data
Pribadi
ini
harus
memberikan
pelindungan
terhadap
data
pribadi
kejelasan
pengaturan
yang
terkait
MERAWAT
AKAL
SEHAT
sangat
diperlukan
dan
perlu
didukung
dengan:
a.
Definisi
Data
Pribadi.
b.
oleh
semua
pihak,
tidak
terkecuali
Sasaran
UU
tentang
Pelindungan
Data
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Pribadi.
c.
Kualifikasi
data
pribadi
yang
Atas
perhatian
dan
dukungan
Pimpinan
Indonesia
(DPD
RI).
Dalam
kesempatan
bersifat
umum
dan
yang
bersifat
spesifik.
dan
seluruh
anggota
DPD
RI,
kami
Sidang
Paripurna
ini,
kami
akan
d.
Keamanan
Data.
e.
Penggunaan
Data.
ucapkan
terima
kasih.
Tuhan
senantiasa
menyampaikan
pandangan
terhadap
f.
Pelindungan
Data
Pribadi
Warga
memberkati
Bangsa
Indonesia,’’
kata
Rancangan
UndangUndang
tentang
Negara
Indonesia
di
Negara
lain. Senator
Djafar
menutup.
Pelindungan
Data
Pribadi.
Dewan
Perwakilan
Daerah
RI
menekankan
agar
“Maka
Komite
I
meminta
Sidang
Sekedar
diketahui
laporan
yang
RUU
tentang
Pelindungan
Data
Pribadi
Paripurna
hari
ini
untuk
mengesahkan
disampaikan
Senator
asal
Sulawesi
Utara
ini
memberikan
pelindungan
dan
Pandangan
terhadap
RUU
dimaksud
ini
ditandatangani
resmi
Pimpinan
jaminan
keamanan
terhadap
data
menjadi
Keputusan
DPD
RI.
Semoga
apa
Komite
1
DPD
RI,
Dr.
Agustin
Teras
pribadi
sebagai
pengakuan
dan
yang
telah
kita
lakukan
dalam
Narang,
SH
(Ketua),
H.
Fachrul
Razi,
penghormatan
terhadap
hakhak
dasar
melaksanakan
amanat
rakyat
daerah
M.Pd
(Wakil
Ketua),
Ir.
H.
Djafar
Alkatiri,
manusia
sesuai
dengan
nilainilai
dan
konstitusi
bermanfaat
untuk
MM.,M.PdI
(Wakil
Ketua)
dan
Dr.
Abdul
Pancasila,’’
ungkap
Senator
Djafar. kemajuan
daerah
dan
bangsa
Indonesia.
Kholik,
SH.,M.Si
(Wakil
Ketua).
(*/Can)
SULAWESI
UTARA