Page 7 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Selasa, 12 Mei 2020
P. 7

EXPOSEMEDIA
                             MERAWAT
AKAL
SEHAT










    NASIONAL
    Jokowi
Izinkan
       kegiatan
 yang
 mengganggu
 jalur
 lalu

                          lintas
laut
dan
pelayaran,
serta
kegiatan

    Pembangunan
4
Pulau
  yang
mengganggu
usaha
perikanan
laut.
                          Perpres
 ini
 memberi
 arahan,
 koefisien

    Reklamasi
Jakarta     zona
 terbangun
 di
 pulau
 reklamasi
 ini

                          paling
 tinggi
 40%.
 Pulau­pulau
 di
 sini

                          perlu
 menyediakan
 prasarana
 dan

                          sarana
 minimum
 pendukung
 kegiatan

    EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
-
Presiden
Joko
Widodo
(Jokowi)
  evakuasi
bencana.
(dtk)
     mengizinkan
pembangunan
di
empat
pulau
hasil
reklamasi
di
Teluk

    Jakarta.
Empat
pulau
itu
adalah
Pulau
C,
D,
G,
dan
N.Pembangunan
  Berikut ini kumpulan pasal-pasal terkait pulau C, D, G, N
                           dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020:
                           Selanjutnya Pasal 81
    yang
diizinkan
Jokowi
adalah
pembangunan
di
pulau-pulau
reklamasi
  (1)  Zona  B8  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  73
    yang
sudah
terbentuk.
Pulau
C,
D,
G,
dan
N
memang
sudah
terbentuk.  merupakan  zona  dengan  karakteristik  daya  dukung
                           lingkungan rendah,prasarana lingkungan sedang hingga
     okowi
 mengizinkan
 pembangunan
 Jokowi
menjadikan
Pulau
C,
D,
G,
dan
N
  rendah  yang  berada  pada  kawasan  reklamasi  dengan
                           rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
     di
empat
pulau
reklamasi
itu
lewat
 sebagai
 kawasan
 budi
 daya.
 Karakter
  (2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
    Jterbitnya
 Peraturan
 Presiden
 pulau­pulau
 di
 Zona
 B8,
 disebutkan
 di
  atas:a.  kawasan  peruntukan  permukiman  dan
                           fasilitasnya;b.  kawasan  peruntukan  perdagangan  dan
    (Perpres)
Nomor
60
Tahun
2020
tentang
 Perpres
 ini,
 punya
 karakteristik
 daya
  jasa;c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;d.
                           kawasan  pendukung  fungsi  pusat  pembangkit  tenaga
    Rencana
Tata
Ruang
Kawasan
Perkotaan
 dukung
 lingkungan
 rendah,
 prasarana
  listrik;  dan/  ataue.  kawasan  peruntukan  kegiatan
                           pariwisata.
    Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
 lingkungan
sedang
hingga
rendah
yang
  (3)  Zona  B8  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
    Puncak
dan
Cianjur,
yang
dia
teken
pada
 berada
 pada
 kawasan
 reklamasi,
 serta
  ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai
                           Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
    13
April
2020.  rawan
 intrusi
 (perembesan
 air
 laut
 ke
  Pasal 121
               lapisan
 tanah),
 dan
 rawan
 abrasi
  Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas:
    "Zona
B8
sebagaimana
dimaksud
pada
 (terkikis
air
laut).  a.  kegiatan  yang  diperbolehkan  meliputi  kegiatan
                           permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan
    ayat
(1)
ditetapkan
di
Pulau
Reklamasi
C,
  jasa,  kegiatanpendukung  pusat  pembangkit  tenaga
                           listrik,  kegiatan  pariwisata,  kegiatan  industri  dan
    D,
G,
N
di
pesisir
pantai
Utara
Kawasan
 Kegiatan
yang
diperbolehkan
dilakukan
  pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan
                           pendirian  fasilitas  untuk  kepentingan  pemantauan
    Perkotaan
 Jabodetabek­Punjur,"
 di
 empat
 pulau
 reklamasi
 ini
 adalah
  ancaman bencana;
    demikian
bunyi
Pasal
81
ayat
(3)
Perpres
 kegiatan
permukiman,
perdagangan
dan
  b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
                           kegiatan  selain  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a
    Nomor
60
Tahun
2020
itu.  jasa,
industri
dan
pergudangan,
kegiatan
  yang tidakmengganggu fungsi kawasan pada Zona B8;
                           c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
               pendukung
 transportasi
 laut,
 dan
  pembuangan  limbah  padat  dan  cair,  limbah  bahan
                           berbahaya  dan  beracun,  dan  kegiatan  selain
    Empat
pulau
reklamasi
itu
digolongkan
 pendirian
 fasilitas
 untuk
 kepentingan
  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a,  serta  kegiatan
                           yang  tidak  diperbolehkan  meliputi  kegiatan  yang
    dalam
 zona
 budi
 daya
 nomor
 8
 alias
 pemantauan
ancaman
bencana.  mengganggu  fungsi  kawasan  pada  Zona  B8  serta
    'zona
 B8'.
 Kawasan
 budi
 daya
 dalam
  mengganggu  muara  sungai,  jalur  lalu  lintas  laut  dan
                           pelayaran, serta usaha perikanan laut;
    Perpres
 ini
 diartikan
 sebagai
 wilayah
 Kegiatan
yang
tidak
boleh
dilakukan
di
  d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
                           penyediaan  fasilitas  dan  infrastruktur  pendukung
    yang
 ditetapkan
 dengan
 fungsi
 utama
 empat
 pulau
 ini
 adalah
 pembuangan
  kegiatanserta ruang dan jalur evakuasi bencana: dan
                           e. Ketentuan lain meliputi: atan  pada  setiap  pulau
    untuk
dibudidayakan
atas
dasar
kondisi
 limbah,
 kegiatan
 yang
 mengganggu
  1)  peruntukan  kegi
                           mempertimbangkan  peruntukkan  pada  pulau  utama
    dan
potensi
sumber
daya
alam,
sumber
 fungsi
kawasan
pada
Zona
B8,
kegiatan
  didepannya;
                           2)  pengaturan  intensitas  ruang  di  Pulau  Reklamasi
    daya
manusia,
dan
sumber
daya
buatan.  yang
mengganggu
muara
sungai,
  dengan  koefisien  zona  terbangun  paling  tinggi  40%
                           sesuai denganhasil kajian;
                           3) meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang
   7
|
EXPOSEMEDIA.ID
 |
Edisi
Selasa,
12
Mei
2020  membebani daratan utama (mainland); dan
                           4) mempertimbangkan karakteristik lingkungan.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12