Page 7 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Selasa, 12 Mei 2020
P. 7
EXPOSEMEDIA
MERAWAT
AKAL
SEHAT
NASIONAL
Jokowi
Izinkan
kegiatan
yang
mengganggu
jalur
lalu
lintas
laut
dan
pelayaran,
serta
kegiatan
Pembangunan
4
Pulau
yang
mengganggu
usaha
perikanan
laut.
Perpres
ini
memberi
arahan,
koefisien
Reklamasi
Jakarta zona
terbangun
di
pulau
reklamasi
ini
paling
tinggi
40%.
Pulaupulau
di
sini
perlu
menyediakan
prasarana
dan
sarana
minimum
pendukung
kegiatan
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
-
Presiden
Joko
Widodo
(Jokowi)
evakuasi
bencana.
(dtk)
mengizinkan
pembangunan
di
empat
pulau
hasil
reklamasi
di
Teluk
Jakarta.
Empat
pulau
itu
adalah
Pulau
C,
D,
G,
dan
N.Pembangunan
Berikut ini kumpulan pasal-pasal terkait pulau C, D, G, N
dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020:
Selanjutnya Pasal 81
yang
diizinkan
Jokowi
adalah
pembangunan
di
pulau-pulau
reklamasi
(1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
yang
sudah
terbentuk.
Pulau
C,
D,
G,
dan
N
memang
sudah
terbentuk. merupakan zona dengan karakteristik daya dukung
lingkungan rendah,prasarana lingkungan sedang hingga
okowi
mengizinkan
pembangunan
Jokowi
menjadikan
Pulau
C,
D,
G,
dan
N
rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan
rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
di
empat
pulau
reklamasi
itu
lewat
sebagai
kawasan
budi
daya.
Karakter
(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
Jterbitnya
Peraturan
Presiden
pulaupulau
di
Zona
B8,
disebutkan
di
atas:a. kawasan peruntukan permukiman dan
fasilitasnya;b. kawasan peruntukan perdagangan dan
(Perpres)
Nomor
60
Tahun
2020
tentang
Perpres
ini,
punya
karakteristik
daya
jasa;c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;d.
kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga
Rencana
Tata
Ruang
Kawasan
Perkotaan
dukung
lingkungan
rendah,
prasarana
listrik; dan/ ataue. kawasan peruntukan kegiatan
pariwisata.
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
lingkungan
sedang
hingga
rendah
yang
(3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Puncak
dan
Cianjur,
yang
dia
teken
pada
berada
pada
kawasan
reklamasi,
serta
ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai
Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
13
April
2020. rawan
intrusi
(perembesan
air
laut
ke
Pasal 121
lapisan
tanah),
dan
rawan
abrasi
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas:
"Zona
B8
sebagaimana
dimaksud
pada
(terkikis
air
laut). a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan
ayat
(1)
ditetapkan
di
Pulau
Reklamasi
C,
jasa, kegiatanpendukung pusat pembangkit tenaga
listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan
D,
G,
N
di
pesisir
pantai
Utara
Kawasan
Kegiatan
yang
diperbolehkan
dilakukan
pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan
pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan
Perkotaan
JabodetabekPunjur,"
di
empat
pulau
reklamasi
ini
adalah
ancaman bencana;
demikian
bunyi
Pasal
81
ayat
(3)
Perpres
kegiatan
permukiman,
perdagangan
dan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
Nomor
60
Tahun
2020
itu. jasa,
industri
dan
pergudangan,
kegiatan
yang tidakmengganggu fungsi kawasan pada Zona B8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendukung
transportasi
laut,
dan
pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan
berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain
Empat
pulau
reklamasi
itu
digolongkan
pendirian
fasilitas
untuk
kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan
yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
dalam
zona
budi
daya
nomor
8
alias
pemantauan
ancaman
bencana. mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta
'zona
B8'.
Kawasan
budi
daya
dalam
mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan
pelayaran, serta usaha perikanan laut;
Perpres
ini
diartikan
sebagai
wilayah
Kegiatan
yang
tidak
boleh
dilakukan
di
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung
yang
ditetapkan
dengan
fungsi
utama
empat
pulau
ini
adalah
pembuangan
kegiatanserta ruang dan jalur evakuasi bencana: dan
e. Ketentuan lain meliputi: atan pada setiap pulau
untuk
dibudidayakan
atas
dasar
kondisi
limbah,
kegiatan
yang
mengganggu
1) peruntukan kegi
mempertimbangkan peruntukkan pada pulau utama
dan
potensi
sumber
daya
alam,
sumber
fungsi
kawasan
pada
Zona
B8,
kegiatan
didepannya;
2) pengaturan intensitas ruang di Pulau Reklamasi
daya
manusia,
dan
sumber
daya
buatan. yang
mengganggu
muara
sungai,
dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40%
sesuai denganhasil kajian;
3) meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang
7
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Selasa,
12
Mei
2020 membebani daratan utama (mainland); dan
4) mempertimbangkan karakteristik lingkungan.