Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Kamis, 14 Mei 2020
P. 8

EXPOSEMEDIA
                             MERAWAT
AKAL
SEHAT
    Jumat,
THR
PNS         Dalam
 beleid
 yang
 ditandatangani

                           Jokowi
 pada
 9
 Mei
 tersebut,
 besaran

                           THR
 pegawai
 Non
 PNS
 pada
 lembaga

                           non
struktural
dan
lembaga
pemerintah

    Rp29,38
T
Cair         paling
besar
Rp5,352
juta.
                           Secara
 rinci,
 berikut
 13
 golongan

                           abdi
negara
penerima
THR:
                           1.
PNS.

                           2.
Prajurit
TNI.

                           3.
Anggota
Polri.

    EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
-
Pemerintah
akan
  4.
PNS,
Prajurit
TNI,
anggota
Polri
yang

                           ditempatkan
 atau
 ditugaskan
 di

    membayar
Tunjangan
Hari
Raya
(THR)
bagi
Pegawai
  perwakilan
RI
di
luar
negeri.

    Negeri
Sipil
(PNS),
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI),
  5.
PNS,
Prajurit
TNI,
anggota
Polri
yang

    dan
Polri
besok,
Jumat
(15/5).
Total
THR
yang
akan
  ditugaskan
 di
 luar
 instansi
 luar
 negeri

                           yang
gajinya
dibayar
oleh
instansi
induk.

    dicairkan
sebesar
Rp29,38
triliun.  6.
 PNS,
 Prajurit
 TNI,
 anggota
 Polri

                           penerima
uang
tunggu.

                           7.
 Penerima
 gaji
 terusan
 PNS,
 Prajurit

      enteri
 Keuangan
 Sri
 Mulyani
  Dalam
aturan
itu,
Ani
mengatur
tata
cara
  TNI,
 anggota
 Polri
 yang
 meninggal

      m e r i n c i k a n 
 p e m e r i n t a h
  pengajuan
hingga
pencairan
THR
PNS,
  dunia,
tewas,
atau
gugur.
    Mmengalokasikan
 THR
 untuk
  TNI,
dan
Polri
pada
tahun
ini.
Syarat
ini
  8.
PNS,
Prajurit
TNI,
anggota
Polri
yang

    PNS
 pusat,
 TNI,
 dan
 Polri
 sebesar
  meliputi
 penerbitan
 Surat
 Perintah
  dinyatakan
hilang.
                           9.
Hakim
dalam
jabatan
hakim
madya

    Rp6,77
triliun.
  Membayar
 (SPM)
 dari
 pejabat
 satuan

                kerja
 (satker)
 ke
 Kantor
 Pelayanan
  muda
ke
bawah
atau
berpangkat
kolonel

    Kemudian,
 THR
 untuk
 pensiunan
  Perbendaharaan
Negara
(KPPN).  ke
bawah
di
lingkungan
MA
dan
badan

                           peradilan
di
bawahnya.
    sebesar
Rp8,7
triliun,
dan
PNS
daerah
  10.
Penerima
Pensiun
atau
Tunjangan.
    sebesar
 Rp13,89
 triliun.
 Tahun
 ini,
  Dijelaskan
jika
SPM
terdiri
dari
SPM
THR
  11.
Pegawai
non
PNS,
pada
LNS,
LPP,

    pemerintah
 hanya
 memberikan
 THR
  gaji
 untuk
 pembayaran
 gaji
 pokok,
  atau
BLU.
    kepada
pejabat
eselon
3
ke
bawah.
Itu
  tunjangan
 keluarga,
 dan
 tunjangan
  12.
 Pegawai
 lain
 yang
 diangkat
 oleh

    berarti,
pejabat
eselon
I,
2,
dan
pejabat
  jabatan
 atau
 tunjangan
 umum.
 Lalu,
  pejabat
 pembina
 kepegawaian
 atau

    negara
 tak
 akan
 mendapatkan
 THR
  SPM
THR
Lembaga
NonStruktural
(LNS)
  pejabat
dengan
kewenangan
sesuai
UU.
    pada
2020.
  untuk
 pembayaran
 THR
 penghasilan
  13.
Calon
PNS.
(cnni/*)
                pegawai
Non­PNS
di
LNS
dan
Lembaga

    Selain
 itu,
 Presiden
 Joko
 Widodo
  Penyiaran
 Publik
 (LPP)
 serta
 SPM
 THR

    (Jokowi)
beserta
Wakil
Presiden
Ma'ruf
  PNS
pegawai
lainnya.
    Amin,
para
menteri
Kabinet
Indonesia
  “Pembayaran
THR
dilaksanakan
melalui

    Maju,
anggota
Majlis
Permusyawaratan
  penerbitan
 SPM
 langsung
 oleh
 pejabat

    Rakyat
 (MPR),
 anggota
 Dewan
  penanda
 tangan
 SPM
 ke
 rekening

    Perwakilan
 Rakyat
 (DPR),
 anggota
  penerima.
Pejabat
penanda
tangan
SPM

    Dewan
Perwakilan
Daerah
(DPD),
dan
  mengajukan
SPM
langsung
THR
kepada

    kepala
daerah
tidak
akan
mendapatkan
  KPPN,"
tulis
Ani
dalam
aturan
itu.
    THR
pada
Lebaran
2020
ini.
                Aturan
teknis
itu
merupakan

    Anggaran
 THR
 untuk
 eselon
 1
 dan
 2
  turunan
dari
Peraturan
Pemerintah

    serta
 pejabat
 negara
 tersebut
 akan
  yang
diterbitkan
oleh
Presiden

    dialihkan
 untuk
 penanganan
 virus
  Joko
Widodo
(Jokowi)
terkait

    corona
(covid­19).  pencairan
THR.

    B e n d a h a ra 
 n e g a ra 
 j u g a 
 t e l a h
  Ketentuan
itu

    menerbitkan
 aturan
 teknis
 pencairan
  tertuang
dalam

    THR.
Hal
itu
tertuang
dalam
Peraturan
  Peraturan
Pemerintah

    Menteri
 Keuangan
 (PMK)
 Nomor
  Nomor
24
Tahun

    49/PMK.05/2020
 tentang
 Petunjuk
  2020
tentang

    Teknis
 Pelaksanaan
 Pemberian
  Pemberian
THR

    Tunjangan
Hari
Raya
Tahun
2020
kepada
  Kepada
PNS,
Prajurit

    PNS
Prajurit
TNI,
Anggota
Polri,
Pegawai
  TNI,
Anggota

    Non
 PNS,
 dan
 Penerima
 Pensiun
 atau
  Polri,
Pegawai
Non

    Penerima
 Tunjangan
 yang
 Bersumber
  Pegawai
Negeri

    dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
  Sipil
dan
Penerima

    Negara.     Pensiun
atau

                Tunjangan.
   8
|
EXPOSEMEDIA.ID
 |
Edisi
Kamis,
14
Mei
2020
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13