Page 5 - EXPOSEMEDIA.ID -- Kamis, 9 Juli 2020
P. 5
EXPOSE
MEDIA HUKUM&KRIMINAL 5
KAMIS, 9 julI 2020
Polda Obok-obok
Jaringan Baru Narkoba
EXPOSEMEDIA, MANADO – Tim DFAT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dipimpin
KP Hilman Muthalib, SH bersama personil Polres Boltim melakukan penangkapan terhadap empat
lelaki yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Para tersangka ini terjaring petugas saat sedang
melakukan pengecekan kendaraan dan penumpang di jalan Desa Moyongkota Baru jaga 1, tepatnya
di lokasi Posko Pengecehan Covid-19, Kamis (2/7) sekitar pukul 01.45 Wita.
Proses penangkapan ini dibeber- Kasubbid PID Bidang Humas Polda ada di Palu. “Mereka belanja di
kan dalam sebuah press conference Sulut AKBP lody Tatontos. Palu dan mau diedarkan di Mana-
yang digelar di lobi depan gedung Saat digeledeh, Petugas mene- do, mereka belanja kurang lebih
Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu mukan bungkusan plastik berwar- setengah bal atau 25 gram sabu.
(8/7/2020) siang, dipimpin Direktur na hitam yang terletak diantara Berat bersihnya saat diamankan
Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol rem tangan. Setelah dibuka ter- sekitar 22,88 gram, karena mereka
Eko Wagiyanto. dapat narkotika jenis sabu yang di- sempat pakai dalam perjalanan,”
Menurut Direktur Resnarkoba, bungkus dengan almunium foil dan tambah Direktur.
keempat lelaki ini kedapatan mem- ada beberapa plastik bening. Barang bukti yang diamankan
bawa narkotika jenis sabu dalam se- “Anggota langsung membawa ke- yaitu 1 buah plastik klip bening ber-
buah kendaraan roda empat Daihat- empat lelaki yang berinisial NK, YM, isi sabu, 1 bungkus rokok, 188 plas-
su Sirion berwarna merah, nomor jC dan VM ke Polsek Modayag dan tik klip bening kecil, uang tunai Rp.
polisi DM 1317 BG. selanjutnya dibawa ke Kantor Direk- 218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2
“Dari keterangan keempat pelaku, torat Reserse Narkoba Polda Sulut, buah SIM C dan beberapa Hp.
mereka baru sampai dari Kota Palu untuk dilakukan pemeriksaan dan “Pasal yang dilanggar yaitu Pas-
Sulawesi Tengah dan hendak menu- proses hukum lebih lanjut,” ujar Di- al 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2)
ju Tompaso Baru. Kemudian anggota rektur. jo pasal 132 ayat (1) undang-undang
melakukan penggeledahan badan, Mereka ini katanya merupakan Nomor 35 tahun 2009 tentang Nar-
barang bawaan dan kendaraan, jaringan baru, yaitu jaringan Tom- kotika, dengan ancaman hukuman
yang disaksikan langsung keempat- paso Baru, yang mencoba men- penjara 5 hingga 20 tahun,” tandas
nya,” terang Direktur, didampingi yambung dengan jaringan yang Direktur.(hmas/*)