Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID -- Kamis, 9 Juli 2020
P. 6
EXPOSE
6 nasional kamis, 9 juli 2020
MEDIA
Ini Besaran
Gaji Pensiunan
ASN Golongan I
hingga IV
EXPOSEMEDIA - Pemerintah telah menetapkan besa-
ran pensiun pokok untuk para Pegawai Negeri sipil.
Tak hanya berlaku bagi PNs, TNi, dan Polri, tetapi juga
ada tunjangan orangtua. Besaran pensiunan pokok ini
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri sipil dan janda/Dudanya.
melansir dari kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensi-
un pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjan-
gan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNs dan
jandanya diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berapa saja untuk masing-masing golongan?
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh
pensiunan PNS pada setiap golongan:
1. PNs golongan i antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
2. PNs Golongan ii antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
3. PNs Golongan iii antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
4. PNs Golongan iV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok
pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNs golongan i yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNs golongan ii
antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNs golongan iii
antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNs golongan iV
antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas
Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan
janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNs yang tewas golongan i
antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNs yang tewas golongan ii
antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNs yang tewas golongan iii
antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNs yang tewas golongan iV
antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang tewas
Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan
orangtua dari PNS yang tewas:
1. Pensiunan orangtua dari PNs yang tewas golongan i
antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNs yang tewas golongan ii
antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNs yang tewas golongan iii
antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNs yang tewas golongan iV
antara Rp 422.280-Rp 848.720. (grit/*)