Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID -- Kamis, 9 Juli 2020
P. 6

EXPOSE
         6                                                          nasional                                                                kamis, 9 juli 2020
                                                                                                                                                  MEDIA




       Ini Besaran






       Gaji Pensiunan





       ASN Golongan I






       hingga IV









       EXPOSEMEDIA - Pemerintah telah menetapkan besa-
       ran  pensiun  pokok  untuk  para  Pegawai  Negeri sipil.
       Tak hanya berlaku bagi PNs, TNi, dan Polri, tetapi juga
       ada tunjangan orangtua. Besaran pensiunan pokok ini
       diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
       2019  tentang  Penetapan  Pensiun  Pokok  Pensiunan
       Pegawai Negeri sipil dan janda/Dudanya.


          melansir dari kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensi-
       un pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjan-
       gan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
          ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNs dan
       jandanya  diatur  dengan  Peraturan  menteri  yang  menyelenggarakan
       urusan pemerintahan di bidang keuangan.


       Berapa saja untuk masing-masing golongan?

         Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh
         pensiunan PNS pada setiap golongan:
         1.   PNs golongan i antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
         2.   PNs Golongan ii antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
         3.   PNs Golongan iii antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
         4.   PNs Golongan iV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

         Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok
         pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut:

         1.   Pensiunan janda/duda PNs golongan i yaitu Rp 1.170.600.
         2.   Pensiunan janda/duda PNs golongan ii
            antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
         3.   Pensiunan janda/duda PNs golongan iii
            antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
         4.   Pensiunan janda/duda PNs golongan iV
            antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
         Pensiunan janda/duda PNS yang tewas
         Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan
         janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

         1.   Pensiunan janda/duda PNs yang tewas golongan i
            antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
         2.   Pensiunan janda/duda PNs yang tewas golongan ii
            antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
         3.   Pensiunan janda/duda PNs yang tewas golongan iii
            antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
         4.   Pensiunan janda/duda PNs yang tewas golongan iV
            antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

         Pensiunan orangtua PNS yang tewas
         Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan
         orangtua dari PNS yang tewas:

         1.   Pensiunan orangtua dari PNs yang tewas golongan i
            antara Rp 312.160-Rp 386.960.
         2.   Pensiunan orangtua dari PNs yang tewas golongan ii
            antara Rp 312.160-Rp 549.300.
         3.   Pensiunan orangtua dari PNs yang tewas golongan iii
            antara Rp 357.220-Rp 690.660.
         4.   Pensiunan orangtua dari PNs yang tewas golongan iV
            antara Rp 422.280-Rp 848.720. (grit/*)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11