Page 5 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Rabu, 5 Agustus 2020
P. 5
5 MENUJU
PILKADA
2020 EXPOSEMEDIA
RABU,
5
AGUSTUS
2020
Helpdesk
KPU
Manado
Mulai
Dibuka
EXPOSEMEDIA,
MANADO
-
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Manado
mulai
melakukan
sosialisasi
pendaftaran
calon
kepala
daerah,
dengan
membuka
helpdesk
sebagai
sarana
komunikasi,
koordinasi
serta
konsultasi
terkait
tahapan
pendaftaran
calon.
Komisioner
KPU
Manado,
Lanjut
Sahrul,
jika
ada
S a h r u l
S e t i a w a n
partai
atau
calon
kepala
m e n g a t a k a n
t a h a p a n
d a e r a h
y a n g
a k a n
pemilihan
kepada
daerah
berkonsultasi
terkait
segera
memasuki
tahapan
pendaftaran
calon,
bisa
pendaftaran
4
hingga
6
langsung
menghubungi
September
2020
sudah
helpdesk
KPU
Kota
Manado
mulai
membuka
helpdesk.
tentunya.
“Sejak
Senin
(3/8)
kemarin
“Kami
juga
akan
terus
k a m i
s u d a h
m u l a i
melakukan
sosialisasi
dan
membuka
helpdesk
terkait
rakor
pencalonan
ke
partai
pencalonan,
karena
sudah
politik
(parpol).
For-
akan
memasuki
persiapan
k o p i m d a
d a n
s e m u a
p e n d a f t a r a n
c a l o n , ”
i n s t a n s i
t e r k a i t
p e n - Komisioner
KPU
Manado,
Sahrul
Setiawan
terangnya. calonan,”
jelasnya.
(ale/*)
Perludem:
ASN
Semestinya
Mengundurkan
Diri
Setahun
Sebelum
Pencalonan
Direktur
Eksekutif
Perkumpulan
untuk
Pemilu
dan
Demokrasi
(Perludem)
Titi
Anggraeni
menilai
ASN
yang
maju
di
pilkada
tidak
cukup
mengundurkan
diri
saat
dicalonkan.
Sebab
sebelum
itu
sangat
mungkin
mereka
menggunakan
statusnya
untuk
kepentingan
pribadi.
A S N
m e m a n g
h a r u s
m e n g - "Pilkada
di
masa
pandemi
ini
biayanya
undurkan
diri
secara
tertulis
sejak
c u k u p
m a h a l ,
m e s t i n y a
t i d a k
ditetapkan
sebagai
calon
dalam
dipertaruhkan
dengan
perilaku
tidak
pemilihan
umum
berdasarkan
Pasal
jujur
dan
adil
dari
para
calon.
Jangan
7
ayat
(2)
Undang-undang
Nomor
10
sampai
ditampilkan
ironi
perilaku
ASN
Tahun
2016
tentang
Pemilihan
yang
aktif
bermanuver
politik
tapi
sama
Gubernur,
Bupati,
dan
Wali
Kota,
sekali
tidak
ada
sanksi,"
Titi
menegaskan.
juga
Pasal
4
ayat
(1)
u
Peraturan
KPU
Nomor
1
tahun
2020.
Titi
lantas
mengatakan
revisi
PKPU
yang
mengharuskan
ASN
mundur
saja
tidak
"Seorang
ASN
yang
masih
aktif,
cukup.
Ia
menilai
UU
Pemilu
juga
harus
apalagi
menjabat
posisi
struktural
diubah.
Ia
mengusulkan
ASN,
polisi,
dan
penting
namun
sudah
melakukan
TNI,
harus
mundur
dari
jabatannya
komunikasi
politik
dengan
partai- minimal
satu
tahun
sebelum
pencalonan.
p a r t a i
u n t u k
k e p e n t i n g a n
Ini
kudu
dilakukan
untuk
memastikan
pencalonannya
di
pilkada,
jelas
pilkada
berjalan
setara,
juga
untuk
merupakan
pelanggaran
berat
terhadap
prinsip
netralitas
berdasar
" m e n g h i n d a r i
p a t g u l i p a t
d a n
UU
Nomor
5
tahun
2014
tentang
ketidaknetralan
ASN
saat
proses
ASN,"
kata
Titi,
Selasa
(28/7/2020)
komunikasi
politik
untuk
mencari
pagi. dukungan
pencalonan
ke
partai-partai.
Pasti
proses
itu
berlangsung
cukup
lama
Titi
lantas
mendesak
Bawaslu
RI,
sebelum
pendaftaran
calon
dibuka."
Komisi
Aparatur
Sipil
Negara
(KASN),
dan
Kementerian
Dalam
Negeri
(Kemendagri)
untuk
memberi
sanksi
kepada
semua
ASN
yang
berlaku
demikian.
Sebab,
jika
dibiarkan,
“Ini
juga
untuk
menghindari
proses
“maka
kualitas
demokrasi
kita
pencalonan
yang
injury
time
atau
serba
menjadi
terancam
dan
kredibilitas
mendadak
dan
bisa
jadi
kental
aroma
Pilkada
2020
jadi
pertaruhannya."
politik
transaksional,"
tambahnya.