Page 5 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Rabu, 5 Agustus 2020
P. 5

5         MENUJU
PILKADA
2020  EXPOSEMEDIA
                               RABU,
5
AGUSTUS
2020
   Helpdesk
KPU
Manado

      Mulai
Dibuka
   EXPOSEMEDIA,
MANADO
-
 
Komisi
Pemilihan
Umum

   (KPU)
Manado
mulai
melakukan
sosialisasi
pendaftaran

   calon
kepala
daerah,
dengan
membuka
helpdesk
sebagai

   sarana
 komunikasi,
 koordinasi
 serta
 konsultasi
 terkait

   tahapan
pendaftaran
calon.
   Komisioner
 KPU
 Manado,
 Lanjut
 Sahrul,
 jika
 ada

   S a h r u l 
 S e t i a w a n
 partai
 atau
 calon
 kepala

   m e n g a t a k a n 
 t a h a p a n
 d a e r a h 
 y a n g 
 a k a n

   pemilihan
 kepada
 daerah
 berkonsultasi
 terkait

   segera
 memasuki
 tahapan
 pendaftaran
 calon,
 bisa

   pendaftaran
 4
 hingga
 6
 langsung
 menghubungi

   September
 2020
 sudah
 helpdesk
KPU
Kota
Manado

   mulai
membuka
helpdesk.
  tentunya.

   “Sejak
Senin
(3/8)
kemarin
 “Kami
 juga
 akan
 terus

   k a m i 
 s u d a h 
 m u l a i
 melakukan
 sosialisasi
 dan

   membuka
helpdesk
terkait
 rakor
pencalonan
ke
partai

   pencalonan,
 karena
 sudah
 politik
 (parpol).
 For-
   akan
 memasuki
 persiapan
 k o p i m d a 
 d a n 
 s e m u a

   p e n d a f t a r a n 
 c a l o n , ”
 i n s t a n s i 
 t e r k a i t 
 p e n -  Komisioner
KPU
Manado,
Sahrul
Setiawan
   terangnya.  calonan,”
jelasnya.
(ale/*)
   Perludem:
ASN
Semestinya

   Mengundurkan
Diri
Setahun

   Sebelum
Pencalonan

   Direktur
Eksekutif
Perkumpulan
untuk
Pemilu
dan
Demokrasi
(Perludem)
Titi
Anggraeni

menilai
ASN
yang
maju

   di
 pilkada
 tidak
 cukup
 mengundurkan
 diri
 saat
 dicalonkan.
 Sebab
 sebelum
 itu
 sangat
 mungkin
 mereka

   menggunakan
statusnya
untuk
kepentingan
pribadi.
   A S N 
 m e m a n g 
 h a r u s 
 m e n g -  "Pilkada
 di
 masa
 pandemi
 ini
 biayanya

   undurkan
 diri
 secara
tertulis
 sejak
  c u k u p 
 m a h a l , 
 m e s t i n y a 
 t i d a k

   ditetapkan
 sebagai
 calon
 dalam
  dipertaruhkan
 dengan
 perilaku
 tidak

   pemilihan
umum
berdasarkan
Pasal
  jujur
 dan
 adil
 dari
 para
 calon.
 Jangan

   7
ayat
(2)
Undang-undang
Nomor
10
  sampai
 ditampilkan
 ironi
 perilaku
 ASN

   Tahun
 2016
 tentang
 Pemilihan
  yang
aktif
bermanuver
politik
tapi
sama

   Gubernur,
 Bupati,
 dan
 Wali
 Kota,
  sekali
tidak
ada
sanksi,"
Titi
menegaskan.

   juga
Pasal
4
ayat
(1)
u
Peraturan
KPU

   Nomor
1
tahun
2020.
  Titi
lantas
mengatakan
revisi
PKPU
yang

            mengharuskan
 ASN
 mundur
 saja
 tidak

   "Seorang
 ASN
 yang
 masih
 aktif,
  cukup.
Ia
menilai
UU
Pemilu
juga
harus

   apalagi
 menjabat
 posisi
 struktural
  diubah.
Ia
mengusulkan
ASN,
polisi,
dan

   penting
 namun
 sudah
 melakukan
  TNI,
 harus
 mundur
 dari
 jabatannya

   komunikasi
 politik
 dengan
 partai-  minimal
satu
tahun
sebelum
pencalonan.

   p a r t a i 
 u n t u k 
 k e p e n t i n g a n
  Ini
 kudu
 dilakukan
 untuk
 memastikan

   pencalonannya
 di
 pilkada,
 jelas
  pilkada
berjalan
setara,
juga
untuk

   merupakan
 pelanggaran
 berat

   terhadap
prinsip
netralitas
berdasar
  " m e n g h i n d a r i 
 p a t g u l i p a t 
 d a n

   UU
 Nomor
 5
 tahun
 2014
 tentang
  ketidaknetralan
 ASN
 saat
 proses

   ASN,"
 kata
 Titi,
 Selasa
 (28/7/2020)
  komunikasi
 politik
 untuk
 mencari

   pagi.    dukungan
 pencalonan
 ke
 partai-partai.

            Pasti
proses
itu
berlangsung
cukup
lama

   Titi
 lantas
 mendesak
 Bawaslu
 RI,
  sebelum
pendaftaran
calon
dibuka."

   Komisi
 Aparatur
 Sipil
 Negara

   (KASN),
 dan
 Kementerian
 Dalam

   Negeri
(Kemendagri)

   untuk
memberi

   sanksi
kepada

   semua
ASN
yang
berlaku

   demikian.
Sebab,
jika
dibiarkan,

            “Ini
 juga
 untuk
 menghindari
 proses

   “maka
 kualitas
 demokrasi
 kita
  pencalonan
yang
injury
time
atau
serba

   menjadi
 terancam
 dan
 kredibilitas
  mendadak
 dan
 bisa
 jadi
 kental
 aroma

   Pilkada
2020
jadi
pertaruhannya."
  politik
transaksional,"
tambahnya.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10