21 Staff Dinyatakan Positif, COVID-19 ‘Teror’ KPU


EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Kekuatiran banyak pihak terhadap Keselamatan Penyelenggara Pemilu atas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang digelar di tengah Pendemik Covid 19 mulai terbukti.

Sebanyak 21 staff pegawai di lingkungan KPU RI dilaporkan positif terinfeksi Virus Corona atau Covid 19 setelah dilakukan Swab secara massif. Bahkan kasus tersebut membuat KPU RI mengambil langkah dengan kembali memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah bagi semua pegawai.

Informasi terjangkitnya 21 orang staf KPU RI tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman secara terbuka dalam diskusi daring yang dilaksanakan Kamis (6/8) kemarin.
Menurut Arief, 21 pegawai KPU yang dinyatakan positif virus Corona atau Covid-19 itu, diketahui setelah KPU melaksanakan tes swab menyeluruh terhadap seluruh pegawai di lingkungan KPU RI.
“Sejak tes tanggal 3 (Agustus) itu ada tiga positif, tes yang tanggal 4 itu ada 12 (positif Covid-19) kemudian tes hari ini ada enam (positif) Jadi total 21,” kata Arief, sebagaimana dilansir dari kompas.com.

Baca Juga:  Aznil Tan Reformasi Jilid 2 akan Terjadi Paska Hasil Hitungan Cepat Capres

Kasus positif 21 Staff Pegawai KPU RI mendapat tanggapan dari Doktor Tata Negara Universitas Tri Sakti, Radiansyam. Menurutnya, sejak awal sebelum turunnya Perppu tentang Pilkada Serentak lanjutan 2020, pihaknya sudah mengingatkan tentang ancaman Covid 19 terhadap penyelenggara Pemilu.

“Diawal kita sudah ingatkan, namun kekuatan politik lebih kuat sehingga keputusan politik bulan Desember 2020 tetap berjalan,” urai Radiansyam.
Terkait pegawai staff KPU RI yang dinyatakan positif itu, Radiansyam menegaskan, bahwa apa yang dilakukan KPU merupakan sebuah langkah bijak karena sudah secara terbuka menyampaikan hasil swab yang sudah dilakukan di lingkungan KPU RI.

Baca Juga:  Mendagri Minta Kada Segera Cairkan NPHD Pilkada 2020

Dan jika itu mengganggu pelaksanaan maka ayat 3 pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang harus dilaksanakan.
“Yakni jika bencana non alam belum dapat dikendalikan maka dapat dilaksanakan penundaan,” terang Radian.

Dia menambahkan, Pandemik Covid 19 adalah masalah serius dan tidak bisa ditutup-tutupi terutama penyelenggara Pemilu. Karena itu, semua jajaran penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu hingga penyelenggara paling bawah sekalipun harus berani terbuka ke publik. “Bila ada penyelenggara yang dinyatakan reaktif atau positif harus terbuka. Apalagi semua tahapan yang dilakukan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Tidak boleh ditutup-tutupi,” tukasnya.

Baca Juga:  Edisi Jum'at, 23 Oktober 2020

Perhatian dari pemerintah agar segera mencairkan dana tambahan yang sudah diajukan oleh KPU, Bawaslu maupun DKPP juga penting untuk didorong bersama, agar jajaran penyelenggara di tingkatan paling bawah tidak hanya dirapid test tapi juga harus diswab.

Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan untuk kembali mengaktifkan gugus tugas khusus di 270 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.

“Kan presiden sendiri sudah bilang, bila memang Perppu diperlukan, maka presiden akan mengeluarkannya dan Gugus tugas itu nantinya akan selalu bekerjasama dengan penyelenggara baik KPU, Bawaslu maupun DKPP. Tiga hal Ini penting dilakukan oleh pemerintah maupun penyelenggara bila memang Pilkada Serentak 2020 tidak bisa ditunda,” pungkas Radiansyam. (rin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *