KPU Sulut Sudah 3 Kali Rapid Test

Lanny Anggriany Ointoe

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Sulawesi Utara sudah 3 kali memberikan rapid test atau tes cepat Covid-19 pada anggota dan pegawai serta staff Sekretariat KPU.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada. “Jika hasil Rapid Test ada yang reaktif kami rekomendasikan untuk dilakukan SWAB test,” Kata Lanny Ointoe kepada EXPOSEMEDIA tadi malam.

Lanny juga menyebutkan pemberlakuan rapid test ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Pasal 5 Ayat (2) huruf b PKPU tersebut menyebutkan bahwa,

Baca Juga:  Rajin Berkantor, Miris 3 Bulan Gaji JAK Ditahan Sekwan

“Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”. Ujarnya.

Kemudian Lanny juga menjelaskan, dalam Pasal 5 Ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan,” jelasnya. (cal/*)

Baca Juga:  Senator DJA: Aparat Harus Transparan Ungkap Kasus Penikaman Syech Ali Jabeer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *