22 Tahun DPD RI, Sudahkah Benar-Benar Membela Daerah?

Oleh: Ir. Nabil M. Salim

Tanggal 1 Oktober bukan hanya Hari Kesaktian Pancasila. Pada tanggal yang sama, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga berulang tahun. Tahun ini, 2026, genap 22 tahun.

Usia 22 tahun adalah usia dewasa. Usia yang matang untuk ditanya secara jujur: sudahkah DPD RI benar-benar menjadi penjaga dan pejuang suara masyarakat daerah?

Kita masih ingat, DPD RI lahir dari rahim reformasi. Ia dihadirkan untuk menjawab luka lama Orde Baru, di mana suara daerah sering terpinggirkan oleh sentralisme Jakarta. Konstitusi kita, Pasal 22D UUD 1945, memberi mandat yang mulia: DPD adalah jembatan pusat dan daerah.

Di atas kertas, kewenangannya jelas. DPD berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran wilayah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga ikut membahas dan mengawasi pelaksanaannya.

Namun di sinilah ironi itu bermula. Mandatnya besar, tapi guntingnya tumpul.

Dalam praktik ketatanegaraan, DPD hanya boleh mengajukan dan ikut membahas. Hak memutus tetap ada di tangan DPR dan Pemerintah. Maka tidak heran jika julukan “senator tanpa senat” melekat begitu lama: hadir dalam sidang, tetapi tidak menentukan nasib daerah.

Baca Juga:  Refindo Tawaris: Konflik di Halteng Belum Tentu Soal Suku

Tentu kita tidak boleh menutup mata atas ikhtiar para senator. Menjelang HUT ke-22 ini, DPD terus berupaya menunjukkan keberpihakan. Ajang DPD RI Awards 2026, misalnya, adalah langkah baik untuk mengangkat tokoh-tokoh daerah yang selama ini luput dari sorotan media nasional.

Tapi rakyat di bawah butuh lebih dari sekadar penghargaan.

Izinkan saya bercerita dari kampung halaman saya, Maluku Utara.

Maluku Utara adalah provinsi kepulauan yang kaya raya. Perut buminya menyimpan nikel yang kini menjadi rebutan dunia, menyumbang triliunan rupiah bagi negara. Namun di balik gemerlap angka-angka tambang itu, ada potret lain yang sering luput.

Di banyak pulau, listrik masih menyala bergantian. Untuk ke Puskesmas, warga harus menyeberang laut berjam-jam. Anak-anak sekolah belajar dengan fasilitas terbatas. Dan nelayan-nelayan di Halmahera yang dulu melaut dengan mudah, kini harus melihat lautnya keruh akibat lumpur tambang.

Pertanyaannya sederhana: di mana DPD saat Dana Bagi Hasil dari nikel itu tidak kembali secara adil ke Maluku Utara? Di mana suara DPD saat lingkungan hidup dan masa depan nelayan dipertaruhkan?

Baca Juga:  BP2MI Perjuangkan 2 Hal Ini untuk PMI Taiwan

Kegelisahan ini ternyata bukan hanya milik Maluku Utara. Seorang Anggota DPD asal Sulawesi Tenggara pernah mengungkap fakta yang menampar kita semua: selama 22 tahun DPD berdiri, belum pernah ada satu lembar pun aspirasi resmi dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang disalurkan secara formal ke DPD.

Ini alarm keras. Apakah pemerintah daerah tidak memahami fungsi DPD? Atau justru mereka menganggap berhubungan dengan DPD tidak efektif?

Pekerjaan rumah DPD di usia ke-22 ini jelas: harus bertransformasi dari sekadar “penampung aspirasi” menjadi “advokat konstitusional daerah”.

Ada tiga hal yang harus segera dibenahi:

Pertama, kawal anggaran sampai ke pulau terkecil.* Jangan berhenti pada memberi pertimbangan atas RUU APBN di Senayan. Kawal sampai ke bawah. Pastikan DAU, DAK, dan Dana Bagi Hasil itu benar-benar sampai dan dirasakan warga di pulau-pulau terluar, bukan berhenti di meja birokrasi.

Kedua, berani bersuara lantang. DPD dipilih langsung oleh rakyat. Legitimasinya sama kuat dengan DPR. Empat senator dari satu provinsi adalah representasi langsung rakyat. Maka jangan ragu mengkritik kebijakan pusat yang kembali sentralistik. Ketika UU Cipta Kerja dulu diprotes karena menggerus kewenangan daerah, di situlah DPD seharusnya berdiri di garda paling depan.

Ketiga, hadir setiap hari, bukan hanya saat reses. Senator tidak boleh hanya datang tiga bulan sekali saat reses. Bangun kanal aspirasi yang hidup dan permanen. Duduklah bersama tokoh adat, nelayan, petani, guru, dan pemuda di akar rumput. Dengarkan mereka sebelum Jakarta memutuskan.

Dirgahayu ke-22 DPD RI.

Sudah saatnya DPD berhenti meminta dikasihani karena kewenangannya terbatas. Sudah saatnya DPD berjuang memperluas kewenangan itu melalui Amandemen Konstitusi kelima, sekaligus memaksimalkan kewenangan yang ada dengan keberanian moral dan keberpihakan yang nyata.

Karena pada akhirnya, rakyat daerah tidak butuh lembaga yang sekadar ada. Rakyat butuh lembaga yang berdaya, bersuara, dan berpihak. (**)

_________________

Penulis adalah Pemerhati Sosial, dan Tokoh Maluku Utara Jabodetabek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *