Kasus Penganiayaan di Ratatotok Mengendap di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan

Sketsa, perkelahian (Foto Istimewa)

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Kasus penganiayaan yang menyeret Wirda Malatani, perempuan asal Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sebagai pelaku kekerasan di tahun 2023 rupanya masih mengendap alias tidak jalan. Diduga ada main mata antara pelaku kekerasan dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel), La Ode M. Nusrim, SH.,MH.

“Sangat lama kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka saudari Wirda mengendap di Kejaksaan Amurang Minahasa Selatan. Tersangka masih belum ditahan padahal perkara ini sudah beberapa bulan dilimpahkan penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Amurang diduga ada main mata antara pihak kejari amurang dan pihak tersangka. Kami menuntut keadilan agar pelaku segera dilakukan penahanan,” ujar Zulkarnain Bobihu, selaku korban, Selasa, (30/7/2024).

Menurut keluarga korban terkait kasus pelanggaran hukum, dan main hakim sendiri tidak boleh ditolerir. Seperti kasus yang melibatkan Wirda Malatani ini. Sementara itu, saat dikonfirmasi La Ode M. Nusrim, SH.,MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan membantah adanya praktek main mata atau sejenisnya.

Baca Juga:  Aktivis Lingkungan Desak Donal Pakuku Cs Dihukum Seberat-Beratnya

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Wiwin B. Tui, S.H, menyampaikan perkembangan kasus tersebut tengah ditangani. Bahkan sudah masuk ke tahap 2 (dua) yang rencananya dilaksanakan, Rabu, (31/7/2024). Dan pihaknya akan terus konsisten melakukan penegakan hukum, juga meminta publik ikut mengawasi prosesnya.

“Kasus ini sudah di-P21. Besok kalau tak ada halangan, akan dilakukan tahap 2. Publik maupun rekan-rekan pers bisa memantau perjalanan kasus ini. Memang untuk kendala teknis Jaksa yang menangani kasus ini untuk sekarang tidak lagi berada diposisi jabatan tersebut. Ada rolling. Sehingga hal ini juga mempengaruhi proses penahanan,” ujar Wiwin, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Selasa, (30/7/2024).

Baca Juga:  Salah Langkah, Rektor Unsrat Digugat Dosen

Untuk diketahui, sebelumnya untuk kasus ini, dilaporkan 2 orang yang diduga melakukan tindakan penganiayaan. Dan salah satu pelaku penganiayaan adalah Wirda. Yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana nomor B/15/XI/2023/Reskrim.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023, telah dilakukan penyelidikan tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ratatotok Dua, jaga II, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Tepatnya, di dalam ruangan masjid Al-Ikhwan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Kasat reskrim IPTU Kieffer D Malonda, S.Tr.K.,M.H selaku penyidik, Minggu, (19/11/2023). (*/Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *