AAKLESIA Dukung KPPU Desak Pembaruan UU Anti-Monopoli

“Sudah 27 Tahun, Perlu Perangkat Hukum Up-to-Date”

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum guna menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisioner KPPU, Gopera Panggabean, dalam audiensi bersama Asosiasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) di Jakarta (6/5/2026).

Gopera menyoroti bahwa payung hukum persaingan usaha saat ini sudah tertinggal jauh dari realitas pasar digital. “Kalau dihitung, UU Anti-Monopoli No. 5/1999 dibuat dan diundangkan 27 tahun lalu. Sementara saat ini perkembangan usaha terutama bidang digital sudah sangat pesat,” ungkapnya.

Penguatan Wewenang untuk Menengahi Perselisihan

Baca Juga:  Pangkas Praktek Penempatan PMI Non-prosedural, BP2MI Gelar FGD Lintas KL

Menurut Gopera, KPPU membutuhkan dukungan legislatif untuk memperbarui perangkat hukum agar lebih relevan dalam menangani kompleksitas industri e-commerce. Pihaknya kini tengah aktif mengusulkan revisi undang-undang tersebut kepada pihak legislatif.

“KPPU sebagai lembaga yang menengahi persaingan-persaingan usaha perlu perangkat hukum yang lebih kuat dan up-to-date agar bisa menghandel perselisihan di bidang usaha dengan lebih baik,” tambah Gopera.

Sambut Dukungan Ekosistem Digital

KPPU menyambut baik dukungan dari praktisi hukum yang tergabung dalam AAKLESIA. Gopera menilai masukan dari organisasi profesi sangat selaras dengan visi KPPU untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di tengah ancaman dominasi platform besar.

Baca Juga:  Anies Baswedan-Yenny Wahid, Pasangan Tepat

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penguatan KPPU yang dibahas meliputi:

1. Wewenang Eksekusi: Perlunya peningkatan kekuatan eksekusi agar keputusan KPPU memberikan efek jera yang nyata.
2. Pengawasan Merger & Akuisisi: Memperketat prosedur pengawasan untuk mencegah praktik self-preferencing dan monopoli data.
3. Digital Jurisprudence: Mengadopsi prinsip hukum baru yang lebih adaptif terhadap algoritma dan ekosistem digital.

Dorongan dari Praktisi Hukum

Ketua AAKLESIA, Muhammad Chozin, mengamini pernyataan KPPU. Ia menilai tanpa penguatan kewenangan KPPU, pelaku usaha lokal akan terus terjepit oleh praktik winner-takes-all yang dilakukan raksasa teknologi.

Baca Juga:  Bawaslu Sangihe Ajak Partisipasi Masyarakat di Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024

“Kami mendukung penuh langkah KPPU dalam memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil melalui penguatan regulasi anti-monopoli,” ujar Chozin menutup. (*/Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *