Apa sebab Urang Minang Harus Mendukung Anies

JO Datuak Nan Labiah

Oleh: JO Datuak Nan Labiah

Aturan adat di Ranah Minang Kabau dibangun berlandaskan pada tiga ketetapan utama adat Minangkabau. Dua ketetapan pertama ditetapkan oleh Dt. Perpatih Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan, Yaitu:

Pertama: Ulayat Adat Milik Bersama. artinya tidak ada kepemilikan individu terhadap ulayat adat Minangkabau. Untuk pengaturan pemanfaatannya ditetapkan Ninik Mamak sebagai pembuat kebijakan.

Kedua: Penurunan Ulayat Adat Pada Perempuan Garis Ibu. Kaum perempuan diamanahkan sebagai pemegang ulayat adat dan diturunkan kepada anak perempuannya sebagai pemegang estafet ulayat adat. Perempuan pemegang ulayat adat tersebut dikenal dengan istilah Bundo Kanduang.

Ketetapan ketiga Masyarakat Adat Minangkabau ditetapkan di puncak Bukik Marapalam. Kesepakatan pemimpin adat dengan pemimpin agama islam, kaum ulama menyepakati penambahan satu ketetapan adat untuk melengkapi dua ketatapan adat yang sudah ada sebelumnya, yaitu:

Ketiga: Islam Agama Masyarakat Adat Minangkabau. Akibat ketetapan ketiga tersebut di masyarakat adat lahir satu lagi kutup kepemimpinan masyarakat yang bertugas menjaga dan membimbing masyarakat dalam segi agama islam yaitu Alimulama.

Sempurnalah adat Minangkabau, dua ketetapan adat yang tumbuh dari tanah disempurnakan dengan satu ketetapan yang datang dari langit, kesempurnaan ini dikenal dengan “Adat Basandi Syaraka, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK).

Anies Baswedan Memiliki Karakter dan Sikap TTS

Kepemimpinan masyarakat adat mengerucut pada tiga Institusi adat yang memiliki peran masing-masing dimasyarakat adat. Kelembagaan kepemimpinan itu dikenal dengan “Tungku Tigo Sajarangan” (TTS). Komponen TTS adalah yaitu:
1. Alimulama, merupakan majlis yg bertugas sebagai pengontrol/penilai/pengarah mewakili peran Tuhan (Nan Bana) terhadap kesesuaian kebijakan-kebijakan yg dibuat dengan ajaran agama islam sebagai agama masyarakat adat. Majlis ini juga bertanggungjawab menjaga pelaksanaan ajaran Islam di masyarakat adat Minangkabau.
2. Ninik Mamak, merupakan majlis pembuat kebijakan, baik untuk pemanfaatan ulayat adat, maupun untuk kebijakan-kebijakan lainnya yang akan diberlakukan di masyarakat adat.
3. Bundo Kanduang, merupakan majlis pemegang ulayat adat Minangkabau dan harta-harta bersama lainnya serta penanggungjawab pendidikan generasi penerus masyarakat adat.

Senafas dengan sikap bagi para pemimpin / Penghulu di Ranah Minang itu, hal yang sama melekat dalam pribadi Anies Baswedan. Sifat prilaku itu sangat mudah di lihat dalam berbagai rekam jejak baik selama Anies jadi Gubernur DKI, sebagai seorang Ayah dan kepala keluarga dan sebagai insan muslim yang baik.

Beberapa ciri khas dan karakter Anies Baswedan dan menjadi sifat-sifat seorang pemimpin atau Penghulu di Ranah Minang diantaranya:

1. Beralam Lapang, Berjiwa Besar. pusek jalo timbunan kapa ‘pusat jala timbunan kapal’,
2. Mampu membuat Keputusan Jernih dan Menyelesaikan. Tak ado kusuik nan tak salasai, ‘Tidak ada yang  kusut yang tidak dapat diselesaikan’. Tak ado karuah nan tak janiah ‘Tidak ada yang keruh yang tidak dapat dijernihkan’
3. Berwawasan Luas dan berpengetahuan. Lubuak aka, lautan budi. ‘Lubuk akal, lautan budi’.
4. Memahami dan memperhatikan perasaan orang-orang yang dipimpinnya. Tapuang ndak taserak, abuak ndak putuih. ‘Tepung tidak tumpah, rambut tidak putus’.
5. Mumpuni. Arif, menaungi semua. Bak kayu ditangah padang. ‘Seperti pohon di tengah lapangan.’Ureknyo tampek baselo. ‘Uratnya tempat bersila.’Batangnyo tampek basanda. ‘Batangnya tempat bersandar.’ Dahannyo tampek bagantuang. ‘Dahannya tempat bergantung.’Buahnyo ka dimakan. ‘Buahnya untuk dimakan.’Aienyo ka diminum. ‘Airnya untuk diminum.’Daunnyo tampek balinduang. ‘Daunnya tempat berlindung.’ Peribahasa itu mengisyaratkan syarat pemimpin adalah orang yang arif lagi bijaksana.

Maka dalam suasana kondisi pertarungan Ide, Gagasan, karya untuk kepentingan Republik kedepan dalam memilih pemimpin di 2024 amatlah wajar kalau kita bisa tuliskan Apapun Partainya, presiden nya Anies Baswedan relevan dengan pemikiran diatas. (**)

Jakarta-Padang, 3 Desember 2024

Baca Juga:  Jadikan Pilkada Damai Tanpa Hoax, KPU Bitung Undang Enam Tokoh Agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *