Bawaslu Rilis 43 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Boltim, KK dan Minut Termasuk

Foto: istimewa

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat 43 TPS yang beropotensi dilakukan pemungutan suara ulang terkait Pilkada Serentak 2020.

Khusus Sulawesi Utara, TPS yang dimungkinkan PSU terdapat di Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu dan Minahasa Utara.

Dilansir dari website resmi Bawaslu RI, pada Rabu (9/12) pukul 23.02 WIB, data tersebut diketahui dari laporan pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, mengatakan penyebab terjadinya PSU di antaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

Baca Juga:  BRI Berbagi Kasih Bulan Ramadan dengan Masyarakat di Manado

“Ada pula KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” kata Fritz saat melakukan konferensi pers di Media Center Bawaslu di Jakarta, Rabu (9/12).

Dia menyebutkan, 43 TPS itu tersebar di sejumlah daerah, yaitu Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur. Lalu, Labuhan batu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Minahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.
Lanjut Fritz, PSU juga berpotensi terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Baca Juga:  Liando: Faktor Kawin Mawin Bikin Politik Identitas Tak Laku Dijual

Fritz menerangkan, pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan,” jelas lelaki asal Medan itu.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Baca Juga:  Edisi Sabtu, 17 Oktober 2020

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2020 sudah dilaksanakan Rabu (9/12) kemarin. (red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *