Kurang lebih 14 Tahun lembaga yang mengatur terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) eksis berkarya di Republik Indonesia. Dengan perubahan nama. Transformasi BNP2TKI ke BP2MI terjadi pada tahun 2017.
Begitu pula dalam soal perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kini penyebutannya menjadi PMI. Artinya, TKI tidak boleh dinafikkan telah menjadi sebuah istilah yang berkonotasi negatif. TKI diposisikan sebagai profesi yang bermasalah.
Ikhtiar mengangkat derajat buruh migran atau pekerja migran dilakukan (juga) melalui perubahan istilah PMI. Dimana BP2MI, berupaya menenggelamkan image buruk dunia penempatan Pekerja migran.
Bahwa PMI bukanlah seperti citra yang sebelumnya dialamatkan kepada TKI. Yang dinilai, disebut sebagai warga bermasalah. Beban negara. Melainkan diangkat ke level yang lebih tinggi, yakni warga VVIP. PMI diperlakukan hormat oleh negara.
PMI merupakan Pahlawan Devisa. Posisi itu diperkuat dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dengan jargon “Lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki”. Tidak main-main. Kepedulian dan keberpihakan negara begitu nampak.
Praktek lapangan pun menguatkan kepedulian tersebut. Dimana banyaknya kasus-kasus penempatan PMI selundupan, penempatan ilegal PMI yang diperlakukan jahat, dianiaya dan dicurangi di negara penempatan. Tetap saja ditangani dan dilindungi pemerintah (negara).
Benny Rhamdani sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tidak kenal lelah menjernihkan kegelapan dan keruhnya praktek penempatan PMI. Dimulainya dari disiplin. Tegak pada prinsip integritas dan loyal pada tugas.
Berangkatnya mereka dalam sejumlah catatan yang bersifat kasuistik, PMI unprosedural dan diberangkatkan diam-diam. Menambrak hukum yang dilakukan para Sindikat penempatan ilegal PMI, namun ketika bermasalah negara tetap menangani. Mengambil alih peran Sindikat. Begitu luar biasa bukan.
Kepala BP2MI pertama itu selalu memperjuangkan nilai-nilai kesetaraan dan berkeadilan. Menolak tunduk pada penindasan, diskriminasi, perlakuan curang, kesewenang-wenangan, intimidasi atas nama apapun. Menurut Benny, negara butuh sekutu. Hal tersebut agar menunjang akselerasi perubahan.
Muaranya melalui mewujudkan partisipasi publik. Menghindari tersumbatnya komunikasi, jalinan relasi antara rakyat dan pemerintah, maka diperlukanlah kemitraan strategis. Seperti itulah, pola pendekatan BP2MI yang dipimpin Benny.
Bongkar kebiasaan lama yang dimaksud Benny, ialah praktek KKN. Perilaku abuse of power dan kompromi atau tukar tambah kepentingan antara pengusaha dengan penguasa. Yang kemudian dari praktek itu merugikan rakyat (PMI).
Kebiasaan lama yang disebutnya sebagai metode “jahiliyah”. Dari pola hubungan yang demikianlah maka bermunculannya sindikat. Rentenir yang mencekik PMI diberi ruang. Konsekuensinya, PMI menjerit, jauh dari kesejahteraan. Posisi PMI dikapitalisasi, menyedihkan.
Secara garis besar. Jika kita membaca sejarah dan alur perubahan nama BP2MI. Dapat ditelisik dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) dimulai tahun 1998. Yang sebelumnya dikenal dengan Direktorat Jenderal Bina Guna dan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Perlindungan (Bina Lindung).
Bina Lindung berada dibawah naungan Departeman Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 4/1970. Pada tahun 1999, kita mengenal istilah Direktorat Ekspor Jasa TKI.
Kemudian diubah menjadi Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negari (PTKLN). Dibentuk pula, Badan Koordinasi Penempatan TKI (BKPTKI), pada 16 April 1999 melalui Keppres No 29/1999.
Setelahnya, 2001 Direktorat Binapenta dibubarkan. Diganti dengan Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN). Di era ini pelayanan penempatan TKI di tingkat Provinsi, melalui Kanwil dijalankan Balai Pelayanan dan Penempatan TKI (BP2TKI).
Sampailah di tahun 2004 lahir Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Yang mengamanatkan lahirnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Hingga selanjutnya BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada tahun 2017.
BP2MI dilahirkan dari spirit Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI. Setelahnya, disusul dengan Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang BP2MI. Disinilah era baru BP2MI memiliki tema besar Pelindungan PMI dari hulu hingga hilir dengan memerangi Sindikat pengiriman PMI non-prosedural.
Sosialisasi dan edukasi untuk peluang kerja ke Luar Negeri juga intens dilakukan BP2MI. Dari Kota hingga Desa. Tujuannya, menurut Kepala BP2MI ialah memutus mata rantai berlangsungnya operasi ilegal yang dilakukan para Sindikat PMI. Rakyat dilibatkan untuk melawan mafia melalui proses pencerahan.
Dari sisi aturan, orientasi dan implementasi program dijalankan secara holistik. Kepala BP2MI tampil memberi legacy. Tidak ada lagi praktek memuluskan misi jahat. Relasi P3MI dari BP2MI dibangun secara profesional. Negosiasi di ruang gelap yang merugikan PMI, tak lagi terjadi seperti sebelumnya. Trik dan intrik, begitupun intervensi pihak eksternal diberantas. Slogan Sikat Sindikat benar-benar dibumikan dan membumi. (**)
Catatan : Bung Amas, Pegiat Literasi