Dijamu Makan dan Berikan Uang Tunai, Kepala BP2MI juga Minta Maaf

Akrab Kepala BP2MI dan Tajuddin

EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Tidak mudah nasib yang diderita H. Tajuddin Bin Ride, seorang warga Maros Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sejak tahun 2003 menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala. Senin, (11/10/2021), pria Bugis ini diundang khusus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI), Benny Rhamdani di ruang kerjanya.

“Beliau saya undang khusus untuk datang ke kantor. Luar biasa Pak Tajuddin Bin Ride yang dituduh menyelundupkan senjata dan dijual ke warga Taiwan. Beliau ditahan selama 17 tahun 8 bulan, tapi ternyata tuduhan itu tidak terbukti,” ujar Benny.

Selain berempati, Benny bergembira bahwa Tajuddin Bin Ride telah menjalani hukuman seumur hidup dan dituduh menjual senjata ilegal berupa 6 pistol beserta 190 pelurunya tersebut akhirnya bisa tiba di Indonesia. Benny mengingatkan agar peristiwa seperti tidak akan terjadi lagi kedepannya.

Baca Juga:  Lahirkan SOP, BP2MI Jadi Pelopor Akselerasi Pelayanan Publik

“Beliau  bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)  disebuah perusahaan pelayaran yakni PT Equinox. Nama kapal itu  adalah M/V ACX SWAN. Tajuddin memegang jabatan sebagai pelaut atau Voyage Repairer (VRP). Kami bersyukur beliau bisa tiba di Indonesia dengan selamat. BP2MI akan mengantar juga beliau sampai tiba di rumah menemui keluarganya. Penderitaan yang beliau lewati dan telah diceritakan menggambarkan begitu peliknya menjadi PMI terkendala. Saya mengingatkan agar masyarakat mengikuti proses perekrutan PMI yang legal,” ujar Benny.

Menariknya, Benny juga meminta maaf kepada Tajuddin. Padahal kejadian tersebut terjadi jauh sebelum Benny menjabat Kepala BP2MI. Sekedar diketahui, Tajuddin diberangkatkan melalui proses yang difasilitasi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). Tajuddin menandatangani kontrak kerjanya dengan perusahaan tersebut pada 3 Juli 2003.

Baca Juga:  Terhenti Dua Tahun, Kepala BP2MI Buka Preliminary Education

“Tajuddin berangkat dari Filipina menuju Taiwan menggunakan kapal M/V ACX SWAN dan tiba di pelabuhan Kaouhsiung pada 24 Desember 2003. Pendaratan kapal itulah yang menjadi awal  kisah buram nasib Tajuddin. Pada saat polisi menangkap Muhidin dan Tung Cia You, menurut pengakuan Tajuddin Bin Ride, yang bersangkutan sedang tidur di atas kapal. Kapten kapal memanggil Fitter, mendengar hal itu, Tajuddin terbangun,” kata Benny.

Foto bersama Kepala BP2MI dan Tajuddin

Bermaksud  menanyakan Fitter yang mana dicari. Soalnya, dalam kapal tersebut ada dua orang pada jabatan Fitter. Tajuddin sudah terbiasa menolong siapa saja yang seharusnya dia tolong. Membantu orang yang mencari Fitter. Namun, keinginan tulus Tajuddin justru menjeratnya ke jeruji besi.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Geram, Ini Komentar Mereka Terkait Kehadiran Wapres RI ke Papua

Tragisnya, Tajuddin harus menjalani penjara seumur hidup. Polisi menangkapnya, padahal, menurut Tajuddin, Fitter yang dicari saat itu, bukan dirinya. Polisi salah tangkap, tapi Tajuddin tidak berdaya. Setelah bertemu Kepala BP2MI, Tajuddin tak lupa menyampaikan rasa syukurnya atas sambutan gembira dari Kepala BP2MI tersebut.

“Saya berterima kasih kepada Pak Kepala BP2MI yang telah menerima saya di ruang kerja beliau. Tentu saya bergembira dan merasa terhormat, saya juga dapat pemberian uang Rp. 10.000.000, makan bersama dan saya berkesempatan mencurahkan derita yang pernah saya alami,” ujar Tajuddin. (*/mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *