Dr. Hendra Luncurkan Buku “APBD dalam Bingkai Negara Hukum”

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Publik figur yang bernama lengkap Dr. Hendra Karianga, rupanya tidak mau menyia-nyiakan waktu senggangnya terlewati bergai tugas dan kerja-kerjanya sebagai Advokat dan Dosen tanpa makna. Akademisi dan praktisi Hukum Universitas Khairun Ternate, juga Dosen di Universitas Halmahera ini terus mengeksplorasi potensi keilmuannya.

Narasi dan pikirannya diaplikasikan ke dalam lembaran literasi berdaulat. Track record Doktor Hendra sangat cemerlang, lihat saja setelah beliau sukses menerbitkan buku berjudul Hukum Pemerintahan Daerah: Dari Orde Lama hingga Reformasi (Kajian Yuridis Perkembangan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Indonesia) dengan ketebalan 728 halaman.

Kini Pakar Hukum Keuangan Negara yang dikenal kritis dalam mengoreksi kebijakan penguasa, merilis kembali buku kesembilannya dengan judul: APBD Dalam Bingkai Negara Hukum.

Otaknya seakan tak pernah sepi dari aksara. Kaya kosa kata dan gudangnya perspektif hukum keuangan negara. Dilahirkan di Desa Ngajam, Kecamatan Loloda, Maluku Utara, pria kelahiran 15 Oktober 1963 ini tak pernah lelah serta selalu gelisah mengasah potensi dirinya. Jemarinya tak mau diam. Pikirannya pun tidak mau tidur. Indrawinya terus bekerja.

Baca Juga:  Kawan Azhar Siap Berjuang dan Lakukan Literasi Politik

Kembali pada buku kesembilan Doktor Hendra yang berjudul APBD dalam Bingkai Negara Hukum dengan ketebalan 404 halaman. Menyusul pentingnya tata kelola keuangan di lingkup pemerintahan dan tidak sedikitnya kepala daerah kerap berakhir di meja hijau karena masalah hukum.

Setidaknya, dengan diterbitkannya buku ini dapat menambah pemahaman lebih dalam bagi penguasa birokrat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam sudut pandang negara hukum, tata kelola pemerintahan serta hubungan antara pemerintah dan warga negara.

Menurut Dr. Hendra Karianga,S.H.,M.H, buku ini berbicara soal aspek penting mengenai APBD secara sistematis, mulai dari konsep negara hukum, dasar konstitusional dan yuridis pengelolaan keuangan daerah, kewenangan pemerintah daerah, fungsi DPRD dalam penganggaran, proses penyusunan dan pelaksanaan APBD, hingga pengawasan, penegakan hukum dan reformasi tata kelola keuangan daerah.

“APBD sebagai instrumen perlindungan hak warga negara dan sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan anggaran yang adil dan bertanggung jawab,” tulis Hendra dalam kata pengantarnya.

Sebagai penulis, Hendra melihat, pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Kualitas APBD akan sangat menentukan terhadap kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan daerah, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah itu sendiri.

“Pengelolaan APBDnya harua benar-benar dijalankan secara profesionalitas, terbuka, taat hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar lawyers ternama asal Maluku Utara yang kini eksis di Kota Jakarta.

Alinea terakhir halaman pengantar, Dosen Hukum Unkhair Ternate dan Universitas Halmahera ini berharap, catatan pikiran yang termaktub dalam buku kesembilannya ini, menjadi kontribusi akademiknya yang bermanfaat dalam memperkuat pemahaman mengenai APBD sebagai instrumen hukum, kebijakan publik dan sarana mewujudkan pemerintah daerah yang demokratis, akuntabel, transparan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Edisi terbatas. Bagi pihak yang ingin menyelami lebih dalam lagi soal literasi hukum keuangan negara tulisan Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H, silahkan datangi toko Gramedia di kota anda. (*/mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *