EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Hingga hari ini, sudah dua oknum ASN yang direkom Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado ke Komisi ASN.
Demikian dijelaskan Ketua Bawaslu Manado, Marwan Karinda kepada EXPOSEMEDIA, Kamis (22/10) malam.
Menurut Marwan, untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, tugas dan fungsi Bawaslu hanya sebatas memeriksa dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN.
“Untuk kasus dugaan netralitas ASN tugas dan fungsi Bawaslu hanyalah sebatas memberikan rekomendasi. Soal penjatuhan hukuman disipilin apakah ringan, sedang atau berat, tergantung KASN, dan bukan kewenangan Bawaslu,” tandas Kawinda.
Dua kasus dugaan netralitas ASN tersebut melibatkan oknum lurah salah satu kelurahan di Kota Manado. Satunya lagi adalah ASN yang juga adalah isteri dari salah satu calon.
“Dua-duanya sudah dimintai klarifikasi sebelum diplenokan dan selanjutnya dikeluarkan rekomendasi,” tandas Kawinda.
Mantan Ketua PERADI Manado ini berharap agar semua ASN bisa menahan diri dan tetap netral dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, demi terselenggaranya Pilkada Damai, pungkas Kawinda. (rin/*)