KPU Diminta Lengkapi Laporan Dugaan Peretasan DPT

Ilustrasi: istimewa

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menolak laporan pejabat Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait dugaan upaya pembocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Laporan itu dilakukan KPU pada 28 Mei 2020.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengatakan laporan KPU ditolak karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak lengkap.

“Namun syarat formil belum lengkap, di antaranya surat tugas dari pimpinan dan hasil terjemahan dari akun di media sosial juga tidak dibawa,” ujar Ahmad melalui konferensi pers daring pada Jumat, 29 Mei 2020.

Baca Juga:  Inisiator Relawan Ganjar Gelar Konsolidasi di Papua

Sebelumnya, akun Twitter @underthebreach mengunggah tangkapan layar dari salah satu situs yang mengklaim memiliki data daftar pemilih tetap pemilu 2014.

Menurut akun itu, peretas mengambil data DPT dari situs KPU pada 2013. Adapun data DPT 2014 yang mereka ambil berupa file berformat PDF. Peretas mengklaim memiliki 2,3 juta data kependudukan.
Dari gambar yang diunggah, data DPT yang dikelola KPU itu berisi kolom nama lengkap, nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, dan Informasi pribadi lainnya. (tempo/*)

Baca Juga:  Bung Karno, Api Revolusimu akan Terus Menyala Sepanjang Zaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *