Lontoh: Terjadi di Semua TPS, Saksi Paslon PahamTidak Mendapatkan Salinan DPT

Percy Lontoh, SH

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Ragam persoalan dan kejanggalan saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu, satu per satu mulai dibeber tim kuasa hukum pasangan calon.

Seperti diungkapkan Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Paula Runtuwene – Harley Mangindaan (Paham).

Percy Lontoh kuasa hukum PAHAM mengatakan, temuan yang pertama yakni PPK tidak menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada semua saksi paslon yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut dia, berdasarkan PKPU No 20 tahun 2020 Pasal 10 berkaitan dengan apa yang menjadi hak saksi yang harus diberikan oleh KPPS mensyaratkan atau memerintahkan kepada PPK untuk menyerahkan DPT kepada semua saksi.

Baca Juga:  Edisi Kamis, 3 Desember 2020

“Alasannya supaya ketika pemilih datang, saksi bersama KPPS bisa mencocokkan apakah orang yang datang ke TPS itu termasuk atau tidak dalam DPT, bisa tidak memberikan hak pilih, walau pun dalam peraturan bisa saja ada pemilih tambahan,” kata Percy Lontoh, Selasa (15/12).

Oleh karenanya, dia sangat menyayangkan saksi dari paslon Paham tidak mendapatkan salinan DPT dari PPK dan itu terjadi disemua TPS. Akibatnya, saksi Paham tidak bisa meneliti dan memeriksa apakah orang yang datang memilih sesuai dengan DPT.

“Karena saksi kami tidak mendapat DPT, otomatis saksi kami tidak dapat melihat dan membuktikan bahwa itu benar pemilih. Kami ingin mendokumentasikan terkait DPT dan daftar hadir, namun pada waktu proses ingin meminta dan memfoto,  tidak diberikan oleh KPPS. Sehingga kami tidak bisa memastikan, yang paling penting daftar pemilih tambahan, apakah ini orang yang bisa memilih atau tidak, karena kalau daftar pemilih tambahan ada dua kategori, menggunakan KTP Elektronik atau menggunakan A5 atau surat keterangan pindah,” katanya.

Baca Juga:  Buka Rakornis BP2MI, Menko Airlangga Dukung Penuh Tahun Penempatan PMI

Kuasa hukum dari paslon yang diusung oleh koalisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasdem, dan PSI ini menambahkan, berkaitan dengan surat pindah tersebut, seharusnya hak suara diberikan hanya boleh untuk gubernur, tidak bisa untuk wali kota.

“Kami mendapati di beberapa TPS mungkin karena kekeliruan atau kealpaan dari teman-teman KPPS sudah salah memberikan surat suara. Harusnya surat suara hanya untuk gubernur tapi yang diberikan adalah surat suara untuk gubernur dan wali kota. Dua surat suara yang diberikan, malahan ada yang memberikan surat suara dua-duanya wali kota,” ujar dia.

Baca Juga:  Usai Didoakan Pendeta, JPAR Diundang Ketua MUI Sulut

Proses-proses seperti ini menurut dia seharusnya tidak terjadi di pelaksanaan pungut hitung di TPS. Oleh karenanya semua keberatan tersebut disampaikan pada pleno kecamatan.

Namun seharusnya ketika ada keberatan dari saksi di TPS, petugas KPPS memberikan formulir C1 atau form keberatan berdasarkan peraturan PKPU. (sinews/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *