Ojol Jadi UMKM, Aznil Tan: Jangan Ganti Label Tapi Tetap Dieksploitasi

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA — Pengamat Ketenagakerjaan Aznil Tan meminta pemerintah memastikan hak-hak pengemudi ojek online (ojol) terlindungi setelah pemerintah menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro atau UMKM.

“Ketika pemerintah tetap menetapkan driver ojek online sebagai UMKM daripada sebagai pekerja, konsekuensinya negara wajib melindungi mereka sebagai pengusaha mikro,” ujar Aznil Tan kepada media di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Aznil, jangan sampai status UMKM hanya digunakan untuk menyatakan bahwa driver bukan pekerja, sementara dalam hubungan ekonomi dengan perusahaan aplikator mereka tetap berada pada posisi tawar yang lemah.

Baca Juga:  Aznil Tan Bilang Partai Pecundang Takut Ada Pos Wamen

“Jangan bulan disebut bintang dan bintang disebut bulan. Kalau driver ojol disebut pengusaha mikro, maka karakteristik, hak, dan perlindungannya sebagai pengusaha mikro harus jelas. Prinsip kemitraan harus setara, bukan praktik eksploitasi yang terjadi selama ini,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah menjamin hak-hak driver ojol sebagai pengusaha mikro melalui regulasi yang memberikan kepastian dan perlindungan dalam hubungan kemitraan dengan aplikator.

Menurutnya, prinsip kesetaraan harus menjadi dasar dalam mengatur tarif, komisi, insentif, mekanisme pemberian order, pembekuan akun, transparansi sistem platform, serta penyelesaian sengketa antara driver dan aplikator.
Menurutnya, prinsip kesetaraan harus menjadi dasar dalam mengatur tarif, komisi, insentif, mekanisme pemberian order, pembekuan akun, transparansi sistem platform, serta penyelesaian sengketa antara driver dan aplikator.

“Status UMKM jangan berhenti sebagai nomenklatur. Kalau mereka pengusaha mikro, mereka harus mempunyai posisi tawar yang nyata dalam menjalankan usahanya. Kalau tidak diatur, pemerintah berarti membiarkan terjadi transaksi gelap,” pungkas Aznil Tan.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Juli 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan driver ojol akan diperlakukan sebagai “pengusaha mikro transportasi online” dan dimasukkan dalam kategori pelaku usaha mikro.

Pemerintah mengatakan Perpres sedang disiapkan sebagai payung hukum untuk status driver sebagai pelaku UMKM guna memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses pemberdayaan.

Pemerintah juga menjanjikan akses terhadap KUR, pelatihan, peningkatan kapasitas dan program pemberdayaan UMKM serta pembebasan pajak. (*/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *