Pasca Terima PIN Emas Satgas Mafia Tanah, Risat Sanger Ingatkan Kejaksaan Tinggi

Risat Sanger, dan rekan

EXPOSEMEDIA, Manado – Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara mengapresiasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara yang menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.

Penghargaan diberikan kepada 12 Provinsi Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan, termasuk Sulawesi Utara, yang telah menyelesaikan Target Operasi melebihi yang ditentukan.

Sejak 2018 pengungkapan Mafia Tanah tidak berjalan mulus dan membuahkan hasil. Baru pada 2023 berkat kerjasama, koordinasi dan sinergitas antara Polda, Kanwil BPN dan Kejati berhasil menyelesaikan tiga kasus pertanahan dengan jumlah 7 tersangka, dengan nilai kerugian yang berhasil diamankan senilai Rp 32,7 Miliar.

Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi penghargaan yang diberikan kepada Tim Satgas Mafia Tanah Sulut.

Sembari itu Risat berharap, tim satgas yang menerima penghargaan untuk mempertanggungjawabkan penerimaan penghargaan.

“Jangan sampai komitmen pemberantasan mafia tanah hanya seremoni atau formalitas saja,” kata Risat.

Karena ditegaskan Risat, masih ada satu kasus mafia tanah di Manado dengan proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas, yakni proses hukum perkara pidana penyerobotan lahan Eks Pasar Tuminting yang sebelumnya dilaporkan oleh Reagen Abuthan (ahli waris), selaku Cucu Kandung dari Alm JM Mongie Abuthan ke Polda Sulut pada 27 Oktober 2022.

Oleh Penyidik Polda Sulut telah melimpahkan kasus ini ke Kejati Sulut sejak 25 Oktober 2023 dengan dua orang tersangka yakni ET dan BT.

Serdadu Mafia Tanah Sulut menurut Risat mengapresiasi proses hukum dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, akan tetapi juga diingatkan agar pihak Kejati ataupun Pengadilan Negeri Manado diharapkan supaya lebih teliti dalam kasus ini.

Karena Serdadu Anti Mafia Tanah melihat ada beberapa kejanggalan. Di mana dalam pelimpahan tahap dua ke Kajaksaan dilakukan pada Tanggal 25 Oktober 2023. Sedangkan dua hari sebelumnya yakni 23 Oktober 2023, kuasa hukum dari keluarga tersangka telah melakukan pendaftaran gugatan secara perdata ke pengadilan.

Dan yang menjadi aneh lagi menurut Risat Sanger, bahwa pendaftaran Tanggal 23, di hari yang sama dengan beda jam saja telah ada penetapan dari majelis hakim dan terinformasi gugatan perdata itu disidangkan pada 7 November 2023.

“Ini sesuatu yang janggal menurut Serdadu Anti Mafia Tanah,” nilai Risat Sanger.

Risat kemudian sekadar mengingatkan fakta-fakta hukum yang diteliti secara internal oleh Serdadu Anti Mafia Tanah, sudah cukup cukup jelas mengungkap bahwa SHM 53 (Eks Pasar Tuminting) adalah benar kepemilikan dari Alm AJM Mongie atau orang tua dari Lexy Abuthan.

Sementara Carlina Manamuri selaku orang tua dari para tersangka, pernah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Manado karena tindakan pencurian buah kelapa yang dilaporkan oleh Nicholas Abuthan (penjaga kebun dari Hans Abuthan).
Sehingga ditegaskan Risat, bagaimana mungkin Carlina Manamuri selaku orang tua dari para tersangka, bisa dijatuhi hukuman penjara oleh hakim jika Carlina Manamuri memang benar adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut.

“Sehingga kami berharap pihak Kejaksaan agar segera melakukan pelimpahan kasus laporan pidana ini ke pengadilan,” tegas Risat. (*/Redaksi)

Baca Juga:  Menjadi Narsum dalam Nobar Capres, Ini Penegasan Ketua RGN Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *