Pilkada 2020 Lanjut, Bawaslu Warning Paslon Tak Bawa Arak-Arakan Massa

Supriyadi Pangellu, SH, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan DatIn, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara

EXPOSEMEDIA, MANADO – Desakan sekelompok Ormas dan Lembaga agar Pilkada Desember 2020 ditunda temui jalan buntu. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang dilaksanakan Senin (21/9) kemarin, final dan berketetapan untuk melanjutkan semua tahapan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi setiap pelanggar Protokol Covid 19.

Terkait dengan kesepakatan itu, KPU RI diminta untuk segera merevisi PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam.

KPU juga diharuskan mengeluarkan larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain serta mendorong kampanye melalui media daring.

Baca Juga:  Edisi Rabu, 19 Agustus 2020

Terhadap putusan RDP bersama stakeholder Pemilu tersebut, Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, mewarning kepada semua pasangan calon maupun tim pemenangan untuk taat dengan segala aturan dan standard protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan, baik oleh Pemerintah maupun Gugus Tugas Covid 19.

Resume Hasil RDP (Inzert)

“Sebentar lagi (esok,red) 23 September tahapan penetapan pasangan calon. Kami menghimbau agar semua pasangan calon untuk bisa menahan diri dengan tidak membawa arak-arakan massa. Kerumunan dan arak-arakan yang sempat terjadi saat pendaftaran lalu cukuplah menjadi pelajaran kita semua. Ini bukan gelaran Pilkada yang berlangsung di situasi normal, tapi di tengah teror dan Pandemi Covid 19,” tegas Pangellu.

Baca Juga:  Edisi Jum'at, 7 Agustus 2020

Dijelaskan Pangellu, Pilkada 2020 itu penting sebagai perwujudan demokrasi, namun kesehatan masyarakat jauh lebih penting.

“Karena itu, kepada pasangan calon maupun tim pemenangan dan simpatisan agar saling menjaga agar Pilkada 2020 tetap berjalan sebagaimana diharapkan, dengan menaati protokol kesehatan agar tidak berpotensi memunculkan klaster baru,” seru Pangellu.

Kepada aparat keamanan, pihaknya meminta kerjasamanya untuk bisa membubarkan arak-arakan massa saat penetapan calon nanti.

“Masyarakat juga punya peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan. Olehnya bila nanti ada yang melihat kerumunan massa saat penetapan pasangan calon supaya bisa melaporkan ke Bawaslu atau pihak kepolisian setempat,” tandasnya.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Ratatotok Mengendap di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan

Soal sanksi bagi pelanggar khususnya kepada pasangan calon yang abai dengan penegasan ini, masih menunggu beberapa revisi aturan sebagaimana yang sudah diputuskan dalam RDP.

“Mudah-mudahan sebelum penetapan calon sudah ada aturannya, baik PKPU ataupun Perbawaslu,” pungkasnya. (rin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *