EXPOSEMEDIA, MANADO — Drama sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai. Gugatan pemohon yakni pasangan calon (paslon) Walikota, Julyeta PA Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM) tidak dapat diterima dibacakan oleh Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman, Rabu (17/2) melalui sidang virtual.
Sebagaimana putusan yang diucapkan Hakim MK, diketahui bahwa selisih perolehan suara antara PAHAM dan pihak terkait dalam hal ini Andrei Angouw (AA) dan Richard Sualang (RS) adalah 21.573 suara atau melebihi persentase persyaratan sebagaimana pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016.
Putusan itu juga diambil karena dalil-dalil PAHAM lainnya tidak dapat ditunjukkan.
Begitupun keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, itu tidak relevan untuk dipertimbangkan MK. Sehingga, berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016, mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo.
Dengan demikian mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. Berdasarkan pengucapan ini, putusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum. (ale/*)